Bawaslu Temukan Sejumlah Pelanggaran di Pilkada NTB

0

Mataram (Suara NTB) – Pemilihan kepala daerah provinsi NTB yang digelar, Rabu, 27 Juni 2018 lalu berlangsung sukses, tertib, lancar dan kondusif. Namun, meski tidak diwarnai gejolak, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menemukan sejumlah dugaan pelanggaran baik yang dilakukan pada masa tenang dan pada saat proses pencoblosan.

Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi jalannya pemungutan suara Pilkada di NTB berjalan kondusif, tertib dan tidak terjadi hal-hal yang menonjol. Meski demikian, pihaknya mengaku masih menemukan beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi pada masa tenang dan pada saat proses pencoblosan 27 Juni 2018.

“Ditemukan di Desa Kerembong Kecamatan Janapria, Lombok Tengah adalah adanya pembagian paket sabun, tasbih dan jilbab berwarna coklat disertai stiker salah satu Paslon pada saat masa tenang tanggal 26 Juni 2018. Kemudian ada juga ditemukan 17 jilbab yang berwarna hijau di desa yang sama di Lombok Tengah. Dan di Desa Landah Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah, juga ditemukan adanya pembagian paket sabun juga,” ujar Khuwailid menyebutkan temuannya.

Hasil temuannya tersebut kini sedang ditangani, apakah temuan-temuan tersebut masuk pelanggaran yang dilakukan oleh orang per orang ataukah dilakukan oleh tim. Sementara berdasarkan hasil rekapan pengawasan pihak Bawaslu NTB, pada saat proses pencoblosan 27 Juni  2018, pihaknya mengaku masih menemukan beberapa dugaan kekurangan dan pelanggaran.

Salah satunya, masih banyak C6 yang dikembalikan dengan alasan pemilik nama di C6 itu sudah meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih ke luar Negeri. Kemudian, kekurangan surat suara di beberapa TPS yang baru diketahui setelah dibukanya kotak suara.

Temuan, adanya dugaan surat suara yang sudah tercoblos terlebih dahulu di Kabupaten Lombok Timur. “Itu sudah tercoblos lebih dahulu untuk nomor 4 di Pilgubnya, dan untuk nomor 3 di Pilkada Kabupaten Lotim. Ditemukan masing-masing satu lembar surat suara. Ditemukan sebelum digunakan surat suaranya oleh pihak pemilih,” bebernya.

Selain itu, pihaknya juga mengaku menemukan ada satu pemilih yang diduga mendapatkan surat suara lebih dari satu di TPS 14 Lenek di Kabupaten Lombok Timur untuk Pemilihan Gubernur.

“Ditemukan pemilih itu melakukan pencoblosan sebanyak dua kali. Hal itu juga terjadi di Kota Mataram, dia memilih di TPS Pejarakan dan di TPS 5 Gomong. Dan di Lombok Barat, kita temukan hal yang sebaliknya, ada satu pemilih yang tidak mendapatkan surat suara untuk Pilgub. Itu terjadi di TPS 9 Dasan Tapen. Maka akibatnya terjadi perbedaan selisih penggunaan surat suara di tempat itu,” katanya.

“Terhadap soal ini, secara umum, KPPS didalam melakukan pengecekan pemilih tidak sama, ada yang bersikap longgar dan ada juga yang ketat. Termasuk adanya pembukaan kotak suara setelah perhitungan suara, infonya untuk mengambil form C1 yang harus ditempel, itu ditemukan di Sakra, Sakra Timur, Aikmel Lombok Timur,” pungkasnya. (ndi)