Bapenda Lombok Barat Sisir Pemegang IUP Nunggak Pajak

0

Giri Menang (Suara NTB) – Pemda Lombok Barat (Lobar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan berbagai inovasi untuk memaksimalkan pemasukan PAD. Beberapa upaya dilakukan, seperti uji petik wajib pajak restoran dan rumah makan sehat warung yang ada di Lobar. Langkah ini dilakukan karena kecurigaan Pemda terhadap setoran pajak dari WP yang terlalu kecil akan tetapi penghasilan mereka lumayan tinggi.

‘’Selain itu, Bapenda memaksimalkan pemasukan dari pajak minerba tambang galian yang ada. Pihak Bapenda bekerjasama dengan pemerintah provinsi tengah melakukan penyisiran dan pendataan ulang terhadap usaha tambang yang ada, apakah sudah mengantongi UIP atau tidak,’’ ujar Kepala Bapenda Lobar Ir. Hj. Lale Prayatni akhir pekan kemarin.

Dijelaskan pihaknya tengah melakukan penyisiran dan pendataan dengan membagi tugas per bidang. Menurutnya, berdasarkan data terdapat 25 izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di Lobar. Puluhan IUP inilah yang dicek oleh pihaknya ke lapangan untuk memastikan kebenarannya. Kemudian pihaknya akan mengundang para pemegang IUP ini untuk sosialisasi agar taat bayar pajak. Sebab sejauh ini masih ada pemegang IUP yang kurang taat bayar pajak.

Pihaknya akan menertibkan mana yang berizin dan tidak. Jika nanti di antara mereka ada yang tak berizin namun bayar pajak tentu bisa jadi dasar mengurus Izin, meski antara pajak dengan izin berbeda. Hanya saja terkadang oknum ini cukup lihai. Akan tetapi dirinya tetap berpegang jika ada WP dan objek pajak, maka wajib dipungut pajak. Seperti kasus di vila-vila di Senggigi meskipun vila pribadi, namun dikomersialkan, sehingga wajib dipungut pajak.

Terkait temuan provinsi banyak IUP yang nunggak pajak, termasuk gajian C. Menurut Lale, secara aturan provinsi tidak menarik pajak dari galian, namun pajak air permukaan. Kalau IUP yang dimaksud kemungkinan besar pajak air permukaan. Diakui, sejauh ini WP ini memang ada yang menunggak, padahal secara aturan pajak sifatnya memaksa WP.

Lebih lanjut kata Lale, selain melakukan pendataan IUP minerba, pihaknya juga tengah melakukan uji petik wajib pajak restoran dan rumah makan serta warung yang wajib bayar pajak karena penghasilan di atas Rp 5 juta per bulan. Tahun lalu, jelasnya, disasar hotel dan hiburan. Saat ini akan disisir rumah makan seperti rumah makan yang ada di Labuapi dan beberapa lokasi lainnya.

WP ini, jelasnya, belum tersentuh, sehingga dilakukan uji petik. Uji petik dilakukan dengan mengerahkan staf di setiap lokasi untuk mencatat berapa konsumen setiap hari. “ini kami lakukan karena ada kecurigaan, seperti remaja indah bayar pajak Rp300 ribu sebulan, ini yang kami sasar,” ujarnya.

Pihaknya tidak menuduh WP bermain, namun kemungkinan mereka belum tahu soal tarif pajak restoran, sehingga pihaknya perlu melakukan sosialisasi lebih luas lagi. Pihaknya juga menyisir ke kolam-kolam renang yang ada karena upaya ini termasuk ekstensifikasi. (her)