Warga Pasrah Nambung Lepas dari Loteng

0

Praya (Suara NTB) – Keputusan pemerintah pusat yang menetapkan wilayan Nambung masuk menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Lombok Barat (Lobar), disambut dengan berat hati oleh masyarakat Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah (Loteng). Warga mengaku pasrah dengan keputusan tersebut, meski sebenarnya sangat berharap, pemerintah pusat bisa mengubah keputusan tersebut dan menetapkan wilayan Nambung sebagai bagian dari wilayah Loteng.

“Sejak lama wilayah Nambung sebenarnya masuk wilayah Loteng.Tapi ketika ada pemekaran wilayah (Desa Montong Ajan), tiba-tiba Nambung masuk ke wilayah Lobar,” ungkap Amir, Ketua RT Dusun Pondok Dalam Desa Montong Ajan, kepada Suara NTB, Rabu, 4 April 2018.

Namun sekarang pemerintah pusat sudah menetapkan wilayah Nambung masuk menjadi bagian dari wilayah Lobar. Sehingga sebagai rakyat kecil, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. “Ya pemerintah mengatakan wilayah Nambung harus berpindah, kita mau bagaimana lagi. Itu sudah menjadi ketetapan pemerintah pusat. Masyarakat hanya bisa patuh saja,” ujarnya.

Walaupun sebenarnya, warga Desa Montong Ajan khususnya sangat berharap pemerintah pusat bisa mengubah keputusan tersebut, supaya wilayah Nambung bisa tetap menjadi bagian dari wilayah Loteng sebagaimana dulunya. Karena yang mendiami wilayah Nambung, hampir seluruhnya warga Loteng.

“Warga Montong Ajan dengan warga Nambung itu satu keluarga dan satu wilayah administrasi kependudukan. Namun sekarang, harus berpisah dari sisi administrasi kependudukan. Meski dari sisi keluarga, tetap satu,” jelasnya.
Pemerintah desa setempat pun telah menghapus wilayah Nambung dalam peta wilayahnya. Semua urusan administrasi kependudukan juga sudah diserahkan ke Pemerintah Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong. Termasuk untuk urusan bantuan juga sudah tidak menjadi tanggung jawab pemerintah desa Montong Ajan.

“Kalau sebelum ada keputusan pemerintah pusat, kita masih melayani urusan administrasi kependudukan warga Nambung. Termasuk pula untuk bantuan, juga tetap diberikan. Tapi dengan adanya keputusan pemerintah pusat tersebut, semua urusan terkait warga Nambung sudah diserahkan ke pemerintah Lobar,” terang Amir.

Jika memang masih ada peluang untuk diubah, pihaknya berharap Pemkab Loteng bisa memperjuangkan hal itu ke pemerintah pusat. Supaya Nambung bisa kembali masuk wilayah Loteng. “Warga sangat berharap Pemkab Loteng bisa memperjuangkan kembalinya wilayah Nambung. Jika memang masih ada jelas untuk itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Sekda Loteng, H.M. Nursiah, S.Sos.M.Si., mengaku pada prinsipnya Pemkab Loteng kurang setuju dengan keputusan pemerintah pusat yang menetapkan Nambung masuk menjadi bagian dari wilayah Lobar. Sehingga Pemkab Loteng akan menempuh upaya hukum, dengan mengajukan yudisial review terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri soal wilayah Nambung tahun 2017 lalu.

“Bahan-bahan untuk melakukan yudisial review sejauh ini masih tengah dipersiapkan. Untuk bisa segera diajukan ke Mahkamah Agung (MA),” terangnya. Dalam hal ini, Pemkab Loteng tidak mau terburu-buru. Yang penting bahan sudah lengkap, baru yudisial review akan diajukan. Karena memang di keputusan Mendagri soal wilayah Nambung tersebut tidak dicantumkan batas waktu pengajuan keberataan jika ada keberatan atas keputusan tersebut. “Prinsipnya Pemkab Loteng tidak akan tinggal diam. Selama masih ada jalan, akan dilakukan,” pungkas Nursiah. (kir)