40 Pasar Tradisional akan Direvitalisasi

0

Mataram (Suara NTB) – Sebanyak 40 pasar tradisional yang tersebar di kabupaten/kota di NTB mendapat jatah untuk direvitalisasi. Kementerian Perdagangan menyetujui anggarannya.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri di Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Ruslan Haerani mengatakan, revitalisasi dilakukan untuk menyetarakan higientitas komoditas yang dijual pedagang pasar, sama dengan higienitas komoditas yang dijual di pasar modern.

Jumlah pasar tradisional yang ada di NTB sekitar 200-an. Dari jumlah tersebut, hanya beberapa pasar tradisional yang menjadi pasar percontohan. Sebut saja Pasar Mandalika, di Bertais Sweta, Mataram.

Revitalisasi pasar ini, menurutnya salah satu tujuannya untuk memperbanyak jumlah pasar percontohan. Beberapa diantaranya disebutkan, pasar tradisional di Mantang, Lombok Tengah. Ada juga pasar tradisional Paok Motong Lombok Timur.

Khusus untuk Pasar Paok Motong ini, kata Ruslan, saat ini sedang dibutuhkan perluasan pasar. Kekurangan lahan yang dibutuhkan saat ini masih negosiasi untuk penggunaan lahan milik Pemprov NTB yang sekitar wilayah pasar dimaksud.

“Apakah tanah milik Pemprov ini nantinya akan dihibahkan, atau dipinjam, sedang nego,” ujarnya.

Secara umum, Pasar tradisional sebagai tempat berlangsungnya berbagai transaksi perdagangan antara warga masyarakat sebagai konsumen dengan warga lainnya sebagai pedagang. Selama ini, pasar tradisional yang belum dibangun atau direvitalisasi itu biasanya identik dengan tempat yang kumuh,  becek dan tempat parkir yang susah.

Ada empat prinsip revitalisasi pasar yang dilakukan. Pertama adalah Revitalisasi Fisik. Meliputi perbaikan dan peningkatan kualitas dan kondisi fisik bangunan, tata hijau, sistem penghubung, sistem tanda/reklame dan ruang terbuka kawasan.

Kedua Revitaliasi Manajemen. Pasar harus mampu membangun manajemen pengelolaan pasar yang mengatur secara jelas aspek-aspek seperti: hak dan kewajiban pedagang, tata cara penempatan,  pembiayaan, fasilitas-fasilitas yang harus tersedia di pasar, standar operasional prosedur pelayanan pasar.

Ketiga Revitalisasi Ekonomi.  Perbaikan fisik kawasan yang bersifat jangka pendek, untuk mengakomodasi kegiatan ekonomi informal dan formal (local economic development). Dan terakhir, Revitalisasi Sosial. Menciptakan lingkungan yang menarik dan berdampak positif serta dapat meningkatkan dinamika dan kehidupan sosial masyarakat.

Suparno, S.Sos, MH menambahkan, tahun 2018 ini, ada 40 jumlah pasar tradisional di NTB yang akan direvitalisasi. Masing-masing kabupaten/kota mendapatkan empat jatah revitalisasi pasar. Anggarannya langsung dari Kementerian Perdagangan ditransfer ke rekening kabupaten/kota. Satu pasar yang direvitalisasi, dananya berkisar Rp 1,2 miliar. (bul)