Soal Pengangkatan 250 Ribu Honorer Jadi PNS, Ini Isi Surat BKN untuk Pemprov NTB

0

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), mendapat surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan informasi pengangkatan 250 ribu honorer menjadi PNS. Informasi mengenai pengangkatan 250 ribu honorer menjadi PNS termasuk di NTB itu adalah tidak benar.

‘’Itulah yang kemarin ada surat edaran dari BKN. Menginformasikan kalau ada hal-hal yang seperti itu supaya segera diinformasikan kepada masyarakat bahwa itu tidak benar. Ada surat edaran dari BKN kita terima,” ujar Kepala Bidang Mutasi BKD NTB, Wahibullah, S.IP kepada Suara NTB, Kamis, 1 Maret 2018 siang.

Ia menjelaskan, Pemprov masih menunggu alokasi atau kuota CPNS 2018. Pemprov NTB sudah mengusulkan jumlah kebutuhan CPNS sebanyak 5.554 orang ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB). Namun, Kemen PANRB kembali meminta daerah-daerah yang sudah mengusulkan formasi agar menghitung rasio belanja aparatur terhadap belanja publik.

Kemen PANRB akan memberikan kuota CPNS 2018 bagi daerah yang memiliki rasio belanja aparatur di bawah 50 persen. Berdasarkan hitungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD), kata Wahibullah, belanja aparatur Pemprov NTB akan mendekati 40 persen jika ada tambahan sebanyak 700 PNS.

Sehingga, kemungkinan jatah atau alokasi CPNS yang akan diberikan kepada Pemprov NTB sekitar 700 formasi. Pemprov juga sudah menyiapkan anggaran lebih dari Rp 40 miliar lebih untuk penggajian, tunjangan kinerja daerah, pendidikan dan pelatihan (Diklat) bagi tambahan PNS tersebut.

‘’Kita menunggu jumlah formasi yang diberikan dan sedang menyusun jabatan-jabatan yang akan dilamar yang kita butuhkan di semua SKPD. Terutama tenaga medis, paramedis dan tenaga teknis lainnya,’’ imbuhnya.

Terkait dengan usulan CPNS formasi dokter spesialis, Pemprov akan mengusulkan supaya umur pelamar maksimal 35 – 40 tahun. Pada rekrutmen CPNS sebelumnya, umur CPNS formasi dokter spesialis maksimal 25 tahun. Sehingga jarang yang melamar pada formasi dokter spesialis

‘’Dengan adanya pemberian  batas usia sampai 40 tahun, mudah-mudahan pelamar dari dokter spesialis bisa memenuhi formasi 2018,’’ harapnya.

Ia menyebutkan, jumlah PNS Pemprov NTB yang pensiun sejak 2014 hingga 2018 sebanyak 1.149 orang. Jumlah itu termasuk PNS yang meninggal maupun pindah. Melihat banyaknya PNS yang pensiun, Wahibullah menyatakan Pemprov sangat kekurangan PNS.

Terlebih berdasarkan hasil analisis jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), Pemprov masih kekurangan 5.554 orang PNS. Mantan Sekretaris Dinas Dikpora NTB ini mengatakan Pemprov NTB masih kekurangan tenaga kesehatan dan guru. Pasalnya, banyak guru dan tenaga kesehatan yang pensiun tiap tahun. Sehingga, Pemprov sangat membutuhkan rekrutmen CPNS. (nas)