Penjarahan Pupuk di Bima Diduga Terkait Kebijakan Pemda Setempat

0

Mataram (Suara NTB) – Penjarahan pupuk Urea subsidi di Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima tak ada kaitannya dengan ketersediaan stok. Reaksi itu muncul diduga lebih dominan akibat kebijakan pemerintah setempat yang justru memperpanjang mata rantai distribusi.

Pupuk Kalimantan Timur (PKT) sebagai yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan pupuk urea subsidi di NTB memiliki stok yang cukup. Baik di gudang distributor (lini III), terlebih di gudang produsen (lini II).

Terkait penjarahan  pupuk di Desa Leu menurut Kepala Kantor Pemasaran Pupuk Kaltim Wilayah NTB, H. Rachmansyah,  menurutnya jangan dikaitkan dengan  stok pupuk urea subsidi. Untuk kebutuhan tahun 2018, NTB boleh dibilang satu-satunya daerah yang pertama di Indonesia melakukan antisipasi. Yang dilakukan oleh PKT Wilayah NTB, menerbitkan Surat Perintah Jual Beli (SPJB) kepada distributor, agar awal tahun 2018, jatah sudah terdistribusi kepada pengecer.

‘’Stok kita sejak akhir tahun 2017 sudah siap. Persoalannya bukan kelangkaan pupuk, kalau langka, ya semua kabupaten/kota yang ribut. Sekarang, yang ribut hanya di Bima,’’ katanya.

Mengapa dikatakan persoalannya salah satu akibat kebijakan pemerintah daerah setempat? Dijelaskan bahwa Dinas Pertanian di Kabupaten Bima, memberlakukan kebijakan penebusan pupuk subsidi di pengecer, harus dengan menyertakan rekomendasi dari PPL. Alasannya, agar pupuk subsidi tepat sasaran.

Cara itu bagus, kata Rachmansyah. Tetapi justru mengakibatkan panjangnya mata rantai distribusi. Sehingga kebutuhan petani tak bisa terpenuhi dalam waktu  cepat. Akhirnya, muncul reaksi dengan penjarahan truk pengangkut pupuk subsidi.

Dari koordinasi yang diterimanya dengan distributor di daerah setempat, informasi yang diserap justru ada indikasi penjarahan itu juga muncul karena perintah kepada desa setempat. Karena itu, diharapkan aparat juga bergerak menertibkan, agar jatah desa lain tidak terganggu akibat ulah oknum-oknum tertentu.

Kendati demikian, Rachmansyah tak ingin terlalu jauh masuk di ranah itu. Yang terpenting menurutnya, bila pemerintah daerah setempat mencabut kebijakannya, ia meyakni tak terjadi reaksi-reaksi seperti itu.

“Kalau penebusan masih harus menunggu rekemendasi PPL. Bisa jadi, persoalan ini akan muncul lagi di tempat-tempat lain. Kalau kebijakan tersebut dicabut, distribusi pupuk subsidi ke petani akan sama dengan daerah-daerah lain,” sarannya.

Berdasarkan permintaan tertulis dari Dinas Pertanian Pertanian dan Perkebunan Kabupeten Bima, No 13 tahun 2018, yang ditandatangani langsung Kepala Dinas, Ir. Rendra Farid kepada PKT Wilayah NTB, untuk penyaluran pupuk subsidi tahun 2018, di Kecamatan Bolo sesuai alokasi tahun ini sebanyak 1.549 ton. Pada Januari 2018 ini, jatah Kecamatan Bolo sebanyak 214 ton, sememtara  PKT melalui distributornya telah menyalurkan sebanyak 200 ton.

“Kita salurkan sesuai jatah, jatahnya tinggal 14 ton Bulan Januari. Ini baru awal bulan, kecamatan Bolo jatahnya sudah terserap cukup tinggi. Jangan sampai dia mengambil jatah kecamatan lain nanti, perlu difikirkan dama Pemdanya,” demikian H. Rachmansyah.

Lantas bagaimana dengan stok pupuk di NTB? Ia membeberkan per Senin kemarin, stok di gudangnya sebanyak 13.916 ton untuk Urea. Sedang bongkar bongkar di Pelabuhan Badas sebanyak 2.228 ton, Pelabuhan Bima 460 ton, dan akan bongkar di Pelabuhan Badas 5.800 ton.

Sedang menunggu antrean untuk sandar  kapal kapasitas 300 ton di Pelabuhan Bima, kapal kapasitas 3.000 ton, 4.300 ton, 1.650 ton, dan 4.000 ton di Pelabuhan Lembar. Sehingga total stok yang ada dan yang akan diturunkan sebanyak 33.128 ton.

Pada Januari 2018 ini, kebutuhan NTB sesuai SK Gubernur sebanyak 26.112 ton. Dari kebutuhan ini, PKT telah menyalurkannya sebanyak 8.987 ton.  Artinya ada, 17.125 ton yang akan disalurkan. Sementara stok pupuk mencapai puluhan ton. Artinya persoalan bukan pada ketersediaan stok. (bul)