Oknum Pemdes Bayan Tersangka Pungli Prona

0

Mataram (Suara NTB) – Jaksa menetapkan oknum pemerintah Desa Bayan berinisial RA sebagai tersangka dugaan pungli Prona tahun 2016. Tersangka diduga memungut uang dari pemohon sertifikat dengan total pungutan Rp 176,9 juta.

“Tersangka inisial RA, salah satu perangkat desa,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Mataram, Andritama Anasiska, di ruang kerjanya, Rabu, 13 Desember 2017.

Dia menyebutkan, pihaknya sudah memeriksa 30 orang saksi antara lain, pemohon sertifikat, serta aparatur pemerintah desa. “Yang banyak itu pemohon sertifikat yang dimintai uang,” ujarnya.

Dugaan pungli prona tersebut, lanjut Andritama, kepada 499 warga Desa Bayan dengan nilai bervariasi antara Rp 100 ribu sampai Rp 600 ribu.

“Kita tidak menggunakan ahli auditor karena ini kerugian individu masyarakat. Jadinya ini nilai punglinya Rp 176.900.000,” bebernya.

Dia menyebutkan, secara keseluruhan terdapat 500 pemohon prona Desa Bayan. Namun ada satu orang tidak mendapat jatah karena ada kekurangan persyaratan.

Terhadap tersangka RA tidak dilakukan penahanan. “Di tahap penyidikan tersangka belum kita tahan,” tutupnya. (why)