Warga NTB Ditawari Kerja di Hongkong, Gaji Rp 7,6 Juta Per Bulan

Mataram (suarantb.com) – Dalam kunjungannya ke NTB, Konsulat Jenderal Republik Indonesia untuk Hongkong, Tri Tharyat menawarkan lowongan bekerja di negara tersebut bagi warga NTB. Namun, yang ditawarkan hanya pekerja sektor domestik alias sektor rumah tangga.

“Pemerintah Hongkong dalam kurun waktu 20 tahun membutuhkan 200 ribu tenaga kerja asing di sektor rumah tangga. Sekarang sudah ada 350 ribu tenaga di sektor tenaga rumah tangga. Ada tambahan karena pertimbangan jumlah warga lanjut usia yang membutuhkan perawat atau care giver,” jelasnya ditemui usai pertemuan di Kantor Gubernur NTB, Rabu, 6 Desember 2017.

Dari jumlah sekitar 150 ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang saat ini bekerja di Hongkong, sebut Tri terdapat sekitar 4 ribu TKI asal NTB. Untuk itulah, ia menyebut ini sebagai peluang bagi warga NTB.

“Potensinya masih terbuka luas juga peluangnya masih ada, dengan jaminan Konjen Indo juga terlibat secara mendalam. Ini bisa jadi alternatif penutupan pengiriman TKI ke Timur Tengah. Gajinya juga lebih tinggi dibanding negara-negara lain di Asia,” paparnya.

Mengenai jaminan untuk para TKI, Tri meyakinkan sudah ada regulasi khusus yang dipersiapkan oleh Pemerintah Hongkong sebagai hasil diskusi dengan Konjen Indonesia. Hak-hak TKI selama bekerja dituliskan secara eksplisit, termasuk besaran gaji minimum yang harus dibayarkan majikan. Dimana saat ini, besaran gaji minimum tersebut berkisar pada Rp 7,6 juta.

Tri juga meyakinkan, pihak Konjen RI i Hongkong akan berusaha menjamin hak para TKI yang beragama Islam untuk tetap bisa beribadah, khususnya pada bulan Ramadan. “Bulan Ramadhan lalu KJRI kerja sama dengan televisi lokal untuk membuat program Ramadhan in Hongkong. Untuk memberikan gambaran apa sih Ramadan, bagaimana pelaksanaan Ramadan. Dari situ kita dapat masukan positif dari TKI, karena dengan video tadi majikannya jadi paham kenapa dia berpuasa,” imbuh Tri.

Ditanya tentang persyaratan untuk bekerja di Hongkong tersebut, Tri menyebutkan kualifikasi minimal adalah lulusan SMA dan berusia 21 tahun ke atas. Sementara itu, untuk perawat lansia harus melalui proses pelatihan tertentu terlebih dulu. (ros)







Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Diluncurkan Presiden, Pj Gubernur Minta OPD di Lingkup Pemprov NTB Gunakan...

0
Mataram (Suara NTB) - Presiden Republik Indonesia (RI) Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan sertifikat elektronik secara nasional, Senin, 4 Desember 2023. Peluncuran penggunaan...

Latest Posts

Masuk Tiga Besar Nasional, Pemprov NTB Raih Penghargaan Anindhita Wistara Data BPS RI

Jakarta (Suara NTB) - Pemprov NTB meraih penghargaan Anindhita...

Januari hingga November 2023, 105 Kejadian Bencana Alam di NTB, Banjir Paling Banyak

Mataram (Suara NTB) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)...

Dijerat Tipiring, Pengelola Kafe di Lobar Bayar Denda

Giri Menang (Suara NTB) - Sejumlah pelaku pengelola kafe...

Kafe Ilegal di Jagaraga Segera Ditutup Pemdes Jagaraga

Giri Menang (Suara NTB) - Para pengelola usaha warung...