Gagal Dapat Restu Menikah, Pria Ini Perkosa Pacarnya

0

Mataram (Suara NTB) – Seorang pria asal Sandubaya, berinisial LD (22) memperkosa kekasihnya tiga hari berturut-turut. Sebabnya, pelaku gagal mendapat restu menikahi kekasihnya itu.

Duda tanpa pekerjaan itu menjalin asmara dengan kekasihnya satu bulan sampai terjadi perkosaan pada Sabtu, 23 September 2017 lalu. “Tersangka berhubungan intim dengan korban dengan cara memaksa,” ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Haris Dinzah, Kamis, 28 September 2017.

Hubungan percintaan pelaku dan korban berjalan mulus sampai pada waktu pelaku mendatangi rumah korban di Pemenang, KLU. Niatannya untuk menikahi LD pupus lantaran ditolak mentah-mentah orang tua kekasihnya. Meski demikian tak membuatnya memutuskan hubungan.

Pelaku malah punya rencana lain atas kekecewaannya itu. Akhir pekan lalu, pelaku mengajak kekasihnya kencan menikmati ramainya kota Mataram. Korban bukannya diantarkan pulang tetapi diajak mampir ke rumah pelaku di Sandubaya.

Pelaku kemudian membuka pakaian korban setiba di kamar. Sambil memaksa, pelaku menyetubuhi korban. “Dalam tiga hari, pelaku menyetubuhi korban sebanyak enam kali,” kata Haris. Akibatnya, korban merasakan sakit dan melapor kepada orang tuanya yang kemudian meneruskan ke polisi.

Pelaku ditangkap dengan mudah di rumahnya Selasa, 26 Agustus 2017 lalu. Menjawab interogasi penyidik, tersangka LD mengaku tidak pernah mengancam korbannya.

“Saya sama dia sama-sama suka. Saya mau nikahi tapi orang tuanya tidak setuju,” kata LD mengaku. Namun, dari hasil visum rumah sakit, terungkap korban mengalami trauma di bagian kemaluan akibat dari adanya paksaan.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU 34/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Tersangka diancam penjara paling lama 15 tahun. (why)