Merawat Edelweis, Memulihkan Kelestarian Rinjani

0

Mataram (Suara NTB) – Publik belakangan ramai soal pendaki mencabut tanaman Edelweis di Gunung Rinjani. Mencabut edelweis masuk kategori merusak konservasi, ada ancaman pidana menanti.

Lima pendaki, empat diantaranya berpasangan banjir hujatan setelah mereka menerbitkan di media sosial pose  dengan beberapa batang edelweis tercerabut, dua pekan lalu.

Mencabut atau mengambil tanaman edelweis, yang disebut sebagai bunga abadi, di kawasan hutan konservasi seperti Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), bisa berujung penjara.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie menegaskan, mengambil dan memetik sumber daya hayati di kawasan konservasi masuk kategori merusak lingkungan.

“Dilihat dari unsur itu, masuk ke pelanggaran hukum,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 25 Juli 2017.

Pelanggaran hukum itu seperti diatur dalam pasal 21 ayat 1, pasal 33 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Setiap orang dilarang mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.

“Ancaman pidana penjaranya paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 100 juta,” tegasnya.

Ia mengutarakan, para pendaki terkadang memiliki pengetahuan hukum yang minim terhadap aturan yang melingkupi kawasan hutan, khususnya yang terkait dengan kelestarian alam.

Untuk itu ia mengatakan akan bekerjasama dengan instansi berwenang di Gunung Rinjani. “Rinjani bukan milik mereka yang mendaki, atau TNGR, milik kita bersama sebagai penyangga ekosistem,” jelasnya.

Berpotensi Punah

Pengambilan tanaman edelweis perlahan bakal mengikis kelestaraian tanaman pelopor yang hanya bisa hidup di atas 2.000 mdpl di Gunung Rinjani.

Kepala Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Agus Budi Santoso mengatakan, edelweis memang belum masuk daftar merah International Union for Conservation Nature (IUCN).

“Namun jika pengambilan di alam dibiarkan, bukan tidak mungkin bukan tidak mungkin edelweis di rinjani akan punah,” ujarnya dikonfirmasi Suara NTB secara terpisah.

Ia menambahkan, semua jenis flora dan fauna yang berada di taman nasional, fungsi pemanfataannya menjadi terbatas. Khusus di Rinjani edelweis pun hanya berada di beberapa titik tertentu.

“Di Rinjani, padang edelweis hanya terdapat di jalur pendakian Timbanuh, di jalur sembalun arah ke danau juga ada tetapi jumlahnya sangat sedikit,” sebutnya.

Agus mendukung bilamana ada langkah hukum terhadap pelaku perusakan ekosistem Rinjani, termasuk yang mencabut edelweis.

Penegakan hukum itu wajib, namun dalam kasus tertentu harus diletakkan di proses setelah pembinaan,” terangnya.

“Jika kita bisa mengubah orang yang tidak peduli konservasi menjadi orang yang peduli konservasi bahkan menjadi duta edelweis, itu sebuah prestasi,” imbuh dia.

Merawat edelweis sebagai salah satu berbanding lurus menjaga Gunung Rinjani sebagai penyangga ekosistem Pulau Lombok.

Ia menyebutkan, 51 dari 54 hulu sungai yang dimanfaatkan airnya di Pulau Lombok bersumber dari Gunung Rinjani.

“Jadi secara hidrologi, Pulau Lombok sangat dipengaruhi oleh keutuhan dan kelestarian ekosistem Rinjani,” pungkasnya. (why)