Oknum Kadus Resmi Ditahan, Kades Sesait Diimbau Segera Tunjuk Plt

0

Tanjung (Suara NTB) – Dua oknum kepala dusun di Desa Sesait, Kecamatan Kayangan resmi ditahan bersama 4 orang warganya. Atas dasar kepastian itulah, Kepala Desa Sesait diimbau segera menunjuk Plt. Kadus guna mengisi kekosongan perangkat desa sementara waktu.

“Setelah dilakukan gelar perkara, sudah kita tahan semua 6 orang,” ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu Kadek Metria, Kamis, 6 Juli 2017.

Kedua oknum Kadus dimaksud yakni Kadus Sumur Pande Daye, inisial MA dan Kadus Aur Kuning, SN. Sebagaimana diketahui pula, khusus untuk SN, sebelumnya memang sempat diberhentikan oleh Kepala Desa Sesait, Aerman, karena perselisihan.

Namun, pemberhentian oleh Kades saat itu dianggap batal oleh Pemkab, karena tidak memenuhi unsur pemberhentian perangkat seperti yang tertuang pada Peraturan Daerah.

Namun kali ini, akibat kasus hukum yang menjeratnya, SN dan MA, tampaknya tidak akan bertahan dari jabatan sebagai perangkat desa unsur kewilayahan. Desakan agar dua dusun diisi oleh Plt Kadus didorong oleh legislatif dan eksekutif Lombok Utara.

Anggota Komisi I DPRD KLU, Nurhardin, S.Ag., kepada koran ini meminta agar Kades Sesait menyikapi persoalan dimaksud. Disesuaikan dengan Perda, maka selayaknya Kadus Aur Kuning dan Kadus Sumur Pande Daya dilimpahkan kepada Plt.

“Kita minta supaya Kades tegas, tetapi disesuaikan dengan Perda. Kalau melanggar aturan maka boleh diganti melalui mekanisme. Sebelum diganti tetap, mereka harus dipanggil dulu,” kata Nurhardin.

Penunjukan Plt yang bersifat sementara tidak harus menunggu putusan pengadilan. Namun demikian, kekosongan kadus sedianya disegerakan untuk ditindaklanjuti.

Hal senada dikatakan Kabag Pemerintahan Setda Lombok Utara, H. Raden Tresnahadi, S.Pt. Mengacu pada Perda 13 tahun 2016 pasal 26 menerangkan bahwa perangkat desa yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan diberhentikan sementara oleh kepala desa (kades).

“Selanjutnya kades menunjuk pelaksana tugas kadus. Jika sudah jadi terpidana dan sudah berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan akan diberhentikan tetap. Setelah diberhentikan tetap baru diisi kekosongan itu melalui proses Pansel,” demikian Tresnahadi. (ari)