Miliki Sabu dan Tramadol, Lima Warga Diamankan

0

Bima (Suara NTB) – Aparat Polres Bima, mengamankan lima orang warga yang diduga memiliki narkoba jenis sabu dan ratusan pil tramadol, saat menggelar razia cipta kondisi di depan kantor Polres setempat, Rabu, 14 Juni 2017 sekitar pkl 23.00 wita.

Lima orang yang diamankan itu masing-masing, EF (38), YSF (38) warga Desa Sie, Kecamatan Monta, HR (37), warga Kelurahan Tanjung Kota Bima. Serta SH (21) dan FM (22) warga Desa Ntori Kecamatan Wawo.

Kapolres Bima, AKBP M. Eka Fathurahman SH. S.Ik, menjelaskan, oknum EF dan YSF, diamankan lantaran memiliki narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut dibawa keduanya dari wilayah Kota Bima menuju desa Sie.

“Saat itu keduanya menggedarai sebuah mobil kemudian anggota melakukan penggeledahan dan menemukan sabu ditangan EF,” ujarnya.

Diakuinya, dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) yakni 1 poket shabu, dua unit HP, uang tunai rp. 900 ribu serta 1 unit mobil jenis cary warna hitam.

Tidak sampai disitu, pihaknya kemudian melakukan interogasi. Menurut Kapolres keduanya mengaku, barang haram tersebut dibeli dari salahseorang kurir di Kelurahan Tanjung Kota Bima.

“Mendapat petunjuk itu, petugas langsung ke lokasi untuk menangkap oknum HR,” katanya.

Sementara dalam operasi cipta kondisi tersebut, pihaknya juga mengamankan dua orang pemuda, SH (21) dan FM (22) warga Desa Ntori Kecamatan Wawo, yang diduga memiliki 436 butir pil tramadol.

“Obat keras ini disimpan didalam jok motor yang dikendarai keduanya. Saat itu keduanya dari arah Kota Bima menuju pantai kalaki,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, kelima warga yang diamankan, beserta BB yang disita tersebut masih diamankan di Sat Res Narkoba Polres setempat, untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

“Dua kasus ini akan kita kembangkan lebih lanjut,” pungkasnya. (uki)