Anggaran Cair, Desa Diingatkan Pemanfaatkan DD Sesuai Aturan

0

Dompu (Suara NTB) – Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan Kabupaten Dompu merupakan diantara daerah yang tercepat mencairkan dana Desa (DD) dari Kementrian Keuangan RI. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) bersama Camat se Kabupaten Dompu dikumpulkan khusus di KPKN Bima terkait pencairan DD tahap pertama sebanyak 60 persen.

Kepala Dinas PMPD Kabupaten Dompu, H Supardi, S.Sos, M.Si kepada Suara NTB di ruang kerjanya, Selasa, 18 April 2017, mengatakan, untuk DD di Kabupaten Dompu tahap pertama sudah dicairkan. Lombok Utara bahkan menjadi tercepat mencairkan DD secara nasional dan diikuti dengan Kabupaten Dompu.

“Pencairan DD ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan Dompu sudah lebih awal menyelesaikan,” katanya.

Di antara syarat yang harus dipenuhi, semua SPJ penggunaan anggaran tahun 2016 dan APBD tahun 2017. Untuk pencairan DD, Dinas PMPD dan Camat se Kabupaten Dompu diundang ke KPKN Bima. “Kemarin kita hadir di KPKN Bima bersama semua Camat,” ungkapnya.

Jumlah dana Desa yang diterima Desa se Kabupaten Dompu tahun 2017 sebesar Rp 61,166 M dan 60 persen diantaranya telah dicairkan. Sesuai Peraturan Mentri Desa (Permendes) No. 22 tahun 2016 tentang penggunaan dana Desa. Yaitu untuk pembangunan Desa antara lain pemenuhan kebutuhan dasar seperti Poskesdes, Polindes, Posyandu, dan PAUD.

Pembangunan sarana dan prasarana Desa seperti jalan Desa, jalan usaha tani, embung Desa, air bersih berskala Desa, irigasi tersier dan lainnya. Pengembangan potensi ekonomi lokal seperti BUMDesa, pasar Desa, lumbung pangan Desa, tambahatan perahun dan lainnya. Pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan seperti pengelolaan sampah, hutan Desa, rumput laut dan lainnya.

Selain untuk pembangunan Desa, dana Desa juga dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas proses perencanaan Desa, mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUMDesa maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya. Pembentukan dan peningkatan kapasitas kades pemberdayaan masyarakat Desa. Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa.

“DD ini tidak bisa digunakan untuk pembangunan kantor Desa dan segala fasilitasnya,” tegas H Supardi.

Karena filosofi dana Desa, lanjut H Supardi, untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa melalui peningkatan pelayanan publik di Desa. Memajukan perekonomian Desa. Mengatasi kesenjangan pembangunan antar Desa serta memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek dari pembangunan.

“Semua yang akan dikerjakan melalui dana Desa ini harus dimusyawarahkan di tingkat Desa, bukan ditentukan oleh kita,” katanya. (ula/*)