PPP NTB Kubu Djan Faridz Ancam Lakukan PAW Anggota DPRD

0

Mataram (suarantb.com) – Ketua DPW PPP NTB kubu Djan Faridz,  H. Muhammad, SH mengatakan  setelah keluar putusan pengadilan yang inkracht, baik gugatan banding dan kasasi Ketum PPP kubu Romahurmiziy maka pihaknya akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD. Hal itu akan dilakukan jika pengadilan tetap memenangkan PPP kubu Djan Faridz.

“Sebagai konsekuensi politik ya kita akan PAW,” ujarnya ketika dikonfirmasi di Mataram, Kamis, 15 Desember 2016.

Menurut Muhammad, sikap politik itu merupakan bagian konsekuensi atas peristiwa yang tengah terjadi. Namun tentu saja dalam pelaksanaannya nanti, Muhammad tetap memberikan kesempatan bagi kader PPP yang pada masa dualisme ini memilih diam dan tidak mengambil sikap menantang.

“Ya kita kan punya hati juga, kalau yang diam ya kita berikan kesempatan. Tapi kalau yang nantang, kita ladeni,” katanya.

Saat ini PPP kubu Romahurmuziy tengah menempuh proses banding terkait putusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021. SK itu merupakan surat keputusan Menkumham untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketua Umum.

Sementara, proses hukum yang sedang berjalan, Muhammad optimis proses tersebut akan segera tuntas dan PPP kembali menjadi satu.  Ia optimis PPP akan bisa ikut dalam Pilkada 2018 mendatang. Karena proses hukum yang saat ini berjalan akan segera selesai.

“Kita optimis ikut Pilkada. Karena pilkada kan pertengahan 2017. Kasus kami akan tuntas sebelum Pilkada di mulai. Anggap saja mereka banding dan kasasi. Selain itu MA juga akan memprioritaskan kasus ini. Contoh pengadilan Tata Usaha ini, sebentar kan. Apalagi banding hanya periksa berkas. Apalagi kasasi. Yakin PPP bisa ikut Pilkada,” paparnya.

Sementara itu, kepada suarantb.com beberapa waktu lalu, Ketua DPW PPP NTB kubu Romahurmuziy, Dra. Hj. Wartiah, M. Pd menyikapi santai putusan PTUN yang membatalkan SK Kemenkum HAM tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021. SK itu merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketua Umum.

Wartiah menjelaskan putusan tersebut tidak berpengaruh apa pun bagi PPP yang dipimpinnya. Terlebih lagi dengan belum selesainya proses hukum persoalan itu. Selama proses hukum berjalan maka putusan Menkumham tersebut masih berlaku.

“Tidak ada pengaruhnya. Sebab alasannya tidak jelas sehingga DPP banding. Selama banding maka SK Menkumham tetap berlaku,” ujar Wartiah.

Politisi yang saat ini menjadi Ketua Komisi V DPRD NTB itu tetap yakin  hasil muktamar Pondok Gede merupakan muktamar islah yang benar secara hukum. Bahkan muktamar tersebut dibuka resmi oleh Presiden, Ir. H. Joko Widodo dan ditutup secara resmi oleh Wakil Presiden, Drs. H.M. Jusuf Kalla. (ast)