Mataram (suarantb.com) – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB, Hj. Putu Selly Andayani bereaksi atas sikap kalangan DPRD NTB yang mempersoalkan sikapnya terhadap raperda inisiatif DPRD NTB tentang UMKM. Selly mempertanyakan muatan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM yang saat ini sedang dipersiapkan oleh DPRD NTB.
Menurut Selly, tidak ada kejelasan dari perlindungan yang dimaksud dalam Raperda tersebut.
“Paling tidak kasih penjelasan apa maksudnya buat Raperda seperti itu? Sedangkan kita sudah punya regulasi yang jelas soal UMKM. Di sini juga sudah ada Bidang Pemberdayaan UMKM,” jelasnya kepada suarantb.com saat ditemui di kantornya, Kamis, 17 Nopember 2016.
Selly mengatakan pembentukan Raperda tersebut mengejutkan pihaknya. Karena sebelumnya, Dinas Koperasi dan UMKM NTB tidak pernah melaporkan keluhan atau persoalan terkait perlindungan UMKM di NTB. Seharusnya inisiatif pembentukan raperda disesuaikan dengan kebutuhan dinas terkait.
“Kok tiba-tiba buat perda, kecuali kalau Dinas Koperasi sudah pernah hearing dengan Dewan. Ini lho permasalahan kita di lapangan, baru ada inisiatif dari mereka-mereka. Kalau tidak ada persoalan begini kan, bagaimana? KUR lancar kok,” terangnya.
Jika memang dirasa perlu, Selly menegaskan seharusnya Diskop dan UMKM dilibatkan sejak awal. Bukan setelah Raperda tersebut diajukan dalam paripurna. “Harusnya sejak awal dong,” kata dia.
Selly juga tak sepakat dengan pernyataan Raihan yang menyatakan Dewan sangat mendorong kinerja Diskop dan UMKM. Menurutnya masih banyak hal yang belum dilakukan Komisi II untuk para pelaku UMKM.
“Selama ini yang tidak pernah diajak pameran itu Dinas Koperasi. Kemarin saya bahkan minta langsung ke menteri buat ikut pameran di luar negeri. Karena tidak ada anggaran, jadinya cuma UMKM binaan dari provinsi yang dikirim. Kita kasih stan gratis. Selama ini DPRD kemana gitu?” jelasnya. “Mending dana buat Raperda itu diberikan kepada pelaku UMKM,” lanjutnya.
Sebelumnya, Inisiator Raperda Pemberdayan dan Perlindungan UMKM DPRD NTB, Raihan Anwar, SE, M.Si sempat melontarkan sindiran atas sikap Selly yang terkesan kurang mendukung raperda inisiatif tersebut.
“Bu Selly harus tahu bahwa ini adalah tahapan yang sangat awal. Belum sampai pada fase melibatkan dinas teknis. Aturan mana yang mengatakan tahap awal harus melibatkan teknis terkait. Nanti kalau sudah diterima di paripurna, maka nanti harus melibatkan juga pihak-pihak terkait termasuk Dinas Koperasi UMKM, Biro Hukum dan Dinas Perdagangan,” jelas Raihan. (ros)