Ahok Tersangka, Sirra Prayuna Konsolidasikan Langkah Hukum

0

Mataram (suarantb.com) – Mabes Polri siang ini telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, Rabu, 16 November 2016.

Menanggapi hal tersebut Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna, SH akan melakukan konsolidasi dalam menyiapkan langkah hukum.

“Pertama kita harus hormati putusan Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka. Saya akan konsolidasi dulu dengan tim hukum nanti siang. Pertama, Ahok ini ditetapkan tersangka, kedua dia calon gubernur. Saya akan rapatkan dulu nanti siang,” ujar Sirra melalui sambungan telepon, Rabu, 16 Nobember 2016.

Ditanya terkait apakah penetapan tersangka akan mengganggu majunya Ahok sebagai calon Gubernur DKI Jakarta 2017? Sirra membenarkan hal tersebut. Kendati demikian ia tetap menghormati putusan Bareskrim.

“Kalau dianggap mengganggu ya menggangu. Tapi ini putusan yang semua pihak harus tunduk dengan itu,” jelasnya.

Terkait dengan terancamnya Ahok maju Pilgub DKI karena status tersangka tersebut, Sirra mengatakan proses hukum terhadap Ahok masih panjang.

“Peraturan kan mengatakan seseorang dapat dibatalkan pencalonannya pertama apabila dia meninggal dunia. Kedua, dia tersangkut tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun, sampai batas waktu penetapan hari pemungutan suara. Ini kan baru tersangka, proses hukumnya masih panjang,” terang Politisi PDI Perjuangan ini. (szr)