Polres Loteng Takkan Hentikan Penyidikan Kasus Bedah Desa

0

Praya (Suara NTB) – Polres Lombok Tengah (Loteng) memastikan belum akan menghentikan proses penyelidikan sisa kasus dugaan korupsi bedah desa. Sampai saat ini, Polres Loteng masih terus berupaya maksimal memenuhi rekomendasi dan catatan yang diberikan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng. Langkah ini diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp 1,04 miliar tersebut.

“Kasusnya tetap kita upayakan untuk diselesaikan. Belum ada rencana untuk menghentikan proses penyidikannya,” tegas Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Arjuna Wijaya, SIK., kepada Suara NTB, Sabtu, 5 November 2016.

Sampai saat ini, kata Arjuna, pihaknya masih mengumpulkan keterangan beberapa saksi ahli tambahan guna menjawab rekomendasi yang diberikan jaksa Kejari Loteng. Terkait dugaan keterlibatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Loteng, L. Is., serta fasilitator pusat program milik Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) tersebut.

Pihaknya masih optimis bisa menyelesaikan proses penyidikan kasus tersebut. Dengan memenuhi semua rekomendasi yang diberikan jaksa Kejari Loteng. “Setelah keterangan tambahan dari saksi ahli yang kita mintai keterangannya sudah selesai, berkasnya akan langsung kita limpahkan lagi ke jaksa Kejari Loteng,” imbuhnya.

Memang proses penuntaskan berkas penyidikan kasus tersebut agak lamban. Tapi itu bukan berarti, pihak kepolisian diam. Upaya maksimal untuk bisa menyelesaikan berkas penyidikan tersebut terus dilakukan. “Prosesnya memang agak lamban. Karena untuk bisa mencari saksi ahli tambahan dan meminta keterangan juga butuh waktu,” ujar Arjuna.

Sembari memenuhi rekomendasi jaksa Kejari Loteng, Polres Loteng sampai sejauh ini juga masih menunggu jawaban dari Bareskrim Mabes Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait rencana koordinsi dan supervisi (korsup) kasus tersebut. Untuk nantinya, diharapkan ada solusi yang bisa diambil dalam menuntaskan kasus pada proyek senilai Rp 1,8 miliar itu.

Prinsipnya semua upaya yang bisa dilakukan untuk menuntaskan sisa berkas penyidikan kasus tersebut, akan dilakukan. Kecuali kalau memang sudah tidak ada solusi yang bisa diambil. Baru kemudian Polres Loteng menentukan sikap lebih lanjut.

“Selama masih ada jalan yang bisa diambil, penyidikan akan terus kita lakukan. Sampai benar-benar tuntas,” tandas mantan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) ini. (kir)