Kapolda NTB Tegaskan Tidak Ada Penangguhan Penahanan Terhadap GB

0

Mataram (suarantb.com) – Kapolda NTB Brigjen Pol Drs Umar Septono SH MH menegaskan tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka dalam kasus narkoba, termasuk terhadap Ketua Umum Parfi, GB.

“Penangguhan tidak ada. Kemarin ada statemen sedang dalam pengkajian, tidak ada itu kita kaji. Pokoknya tidak ada penangguhan masalah narkoba,” tegas Kapolda seusai Apel Gelar Pasukan Siaga Bencana di Lapangan Gajah Mada, Mapolda NTB, Kamis 8 September 2016.

Sebelumnya Kuasa Hukum Gatot, Irpan Suriadinata mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Alasannya permohonan tersebut dikarenakan dua anak Gatot enggan melanjutkan sekolah disebabkan ayahnya tersandung kasus hukum.

“Dua anaknya yang masih kecil, SD, yang satu SMP. Tidak mau sekolah karena orang tuanya tersandung kasus tersebut,” kata Irpan beberapa waktu lalu.

Kapolda secara tegas menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut, dikarenakan narkoba merupakan jenis kejahatan yang luar biasa, sehingga penanganannya harus dilakukan secara luar biasa pula. Terlebih lagi Gatot tertangkap tangan dengan barang bukti narkoba di kantong celananya.

Menurut Kapolda, keputusan terhadap penangguhan penahanan juga merupakan kewenangan penyidik yang menangani kasus tersebut. Ia sebagai pimpinan tertinggi menjamin independensi penyidik dalam menangani kasus tersebut.

“Saya tidak bisa nekan penyidik. Narkoba kan kejahatan besar. Serahkan semuanya ke penyidik,” ungkapnya. Meski demikian, ia tidak serta-merta melepaskan penanganan kasus itu tanpa pengawasan internal.

Sementara terkait beredarnya kabar bahwa penangkapan artis Parfi adalah jebakan, Kapolda tetap meyakini hasil penyelidikan tersebut. “Silahkan. Bisa saja menanggapi seperti itu. Itu hak masyarakat. Terlepas dari itu, nanti fakta hukum yang bicara. Pada saat dilaporkan (penggerebekan), seperti itu faktanya,” ucap Kapolda. (szr)