17 Perusahan Pertambangan Peroleh Izin Operasi Produksi di NTB

0
Ilustrasi operasional perusahaan pertambangan (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Sebanyak 17 perusahaan pertambangan mineral logam  telah memperoleh izin operasi produksi di NTB. Sementara itu, tiga perusahaan pertambangan mineral logam masih dalam tahap eksplorasi.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM NTB, Mastari yang dikonfirmasi Suara NTB, Kamis, 9 Mei 2019 menjelaskan, jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) logam di NTB sebanyak 20 buah. Dari jumlah itu, 17 IUP sudah beralih dari eksplorasi ke operasi produksi. Sedangkan tiga IUP masih dalam tahap eksplorasi.

Mastari menyebut beberapa perusahaan pertambangan yang sudah mulai masuk tahap produksi, seperti PT. Indotan Lombok Barat Bangkit, PT. Bintang Bulaeng Sumbawa, PT. Jagat Mahesa, PT. AMG  dan lainnya.

Mastari menjelaskan setelah perusahaan tersebut mendapatkan izin operasi produksi, mereka tak langsung melakukan eksploitasi. Tetapi menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk kegiatan operasi produksi. “Tidak berarti setelah dapat izin operasi produksi dia langsung menambang. Dia harus membangun sarana prasarananya dulu. Kantornya, bangunan untuk peledakannya, dan lainnya,” terang Mastari.

Ia menjelaskan izin operasi produksi masa waktunya sampai 20 tahun dan boleh diperpanjang 10 tahun. Perusahaan pertambangan juga harus melaporkan setiap triwulan kegiatan yang dilakukan. “Dari sana kita tahu apa yang dilakukan,” jelasnya. (nas)