166.027,457 Hektar Ditelantarkan, Ini Kata TGB

0

Mataram (Suara NTB) – Lahan seluas 166.027,457 hektare lahan terindikasi ditelantarkan di NTB. Semua lahan yang ditelantarkan ini sudah masuk dalam kegiatan penertiban dan para pemegang izin baik berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai dan izin lokasi telah diberikan peringatan.

‘’Tanah terindikasi telantar sesuai jenis hak guna usaha di kabupaten/kota se – NTB seluas 166.027,457 hektare. Semuanya telah masuk kegiatan penertiban dan sudah diberi peringatan,’’ kata Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi saat penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2017 dan LKPJ Akhir Masa Jabatan 2013 – 2018, pekan kemarin.

Berdasarkan status kepemilikan, HGU terindikasi telantar seluas  15.521,7053 hektare dari 63 badan hukum. Dengan rincian, Lombok Tengah satu badan hukum seluas 355,1000 hektare, Lombok Timur 3 badan hukum seluas 184,6435 hektare, Sumbawa Barat  5 badan hukum seluas 491,9285 hektare, Sumbawa 6 badan hukum seluas 3.021,800 hektare, Dompu 6 badan hukum seluas 6.993,730 hektare dan Bima 4 badan hukum seluas 1.116,200 hektare.

Kemudian HGB terindikasi ditelantarkan seluas 1.607,3770 hektare. Tersebar di Kota Mataram satu badan hukum seluas 0,1 hektare, Lombok Barat 13 badan hukum seluas 537,1596 hektare, Lombok Tengah 12 badan hukum seluas 424,9603 hektare. Selanjutnya, Lombok Timur 9 badan hukum seluas 138,2826 hektare, Lombok Utara 16 badan hukum seluas 324,068 hektare, Sumbawa Barat 14 badan hukum seluas 100,8533 hektare, Dompu 9 badan hukum seluas 81,1325 hektare dan Bima 3 badan hukum seluas 0.9207 hektare.

Untuk hak pakai seluas 155,1310 hektare yang terindikasi ditelantarkan 2 badan hukum   berada di Lombok Tengah. Sedangkan untuk izin lokasi seluas 3.102,4210 hektare yang terindikasi diterlantarkan  7 badan hukum. Masing-masing berada di Sumbawa satu badan hukum seluas 1.000 hektaren Dompu 5 badan hukum seluas 1.752,4210 hektare dan Bima satu badan hukum seluas 350 hektare.

Selain itu, kata gubernur dalam LKPJ-nya juga memfasilitasi penyelesaian lahan atau tanah bermasalah. Pemprov melalui Biro Pemerintahan sampai 2017 telah memfasilitasi penyelesaian tanah bermasalah sebanyak 6 kasus. Dengan rincian, 2 kasus tanah terkait dengan investor asing PT. Dva. Development Invesment dengan Dinas Kehutanan, 2 kasus tanah terkait aset pemerintah provinsi dan 2 kasus tanah terkait korporasi. (nas)