15.000 Karyawan Swasta di Mataram Diajukan Terima BLT Rp600 Ribu

0
Hariadi. (Suara NTB/bay)

Mataram (Suara NTB) – Sebanyak 15.147 karyawan swasta di Kota Mataram diajukan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari seluruh karyawan swasta dan pemerintahan yang bergaji di bawah Rp5 juta berdasarkan pendataan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Hariadi, menerangkan jumlah tersebut mengalami peningkatan signifikan setelah dilakukan perpanjangan pengajuan. “15.147 (karyawan) itu dari 817 perusahaan. Itu sudah dikirim melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 24 Agustus 2020.

Menurutnya, jumlah tersebut telah mencakup sebagian besar karyawan swasta di Mataram yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta/bulan. Termasuk untuk pegawai tidak tetap (PTT) yang di lingkup Pemkot Mataram.

“Itu masuk Kader dan PTT yang di (Dinas) PU. Itu yang 2.323 yang saya sebutkan kemarin. Yang 15.147 ini sudah seluruhnya yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta, dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya aktif sampai Juni 2020,” jelas Hariadi.

Diterangkan, bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu nantinya akan dikirimkan langsung ke rekening masing-masing pekerja. Menyesuaikan dengan nomor rekening yang telah didata oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Disnaker sendiri berperan dalam pengawasan penyaluran BLT tersebut. Kendati demikian, Hariadi menekankan penggunaan bantuan bagi pekerja tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan konsumtif sesuai dengan kebutuhan masing-masing penerima.

“Kita berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pengawasannya. Itu untuk komsumtif boleh, jadi tidak terlalu ketat lah (pengunaannya). Kita hanya mengawasi mana karyawan yang belum terakomodir untuk itu, tapi kita lihat sekarang sudah cukup menyeluruh,” ujar Hariadi.

Diterangkan, dalam arahan yang diterima pihaknya pendaftaran pekerja yang berhak menerima BLT tersebut diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan. Data yang diserahkan antara lain nama lengkap pekerja, nomor e-KTP, nomor rekening bank atas nama pekerja, nama bank, nomor telepon aktif, dan e-mail pekerja.

Untuk persyaratan penerima bantuan antara lain WNI yang bukan tenaga kerja penerima upah non BUMN serta non ASN, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, membayar iuran minimal hingga Juni 2020, terdaftar sebagai peserta sebelum Juni 2020, memiliki nomor rekening bang aktif atas nama pribadi, upah di bawah Rp5 juta, dan tidak memperoleh fasilitas Kartu Pra-kerja. (bay)