14.529 KK Calon Penerima PKH di NTB Tak Penuhi Syarat

0

Mataram (Suara NTB) – Dinas Sosial (Disos) NTB bersama Disos kabupaten/kota telah merampungkan validasi terhadap tambahan calon penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 43.471 KK. Berdasarkan validasi yang dilakukan sejak 8 Januari – 5 Februari 2020, sebanyak 14.529 KK yang tidak memenuhi syarat menerima bansos PKH.

Kepala Disos NTB, H. Ahsanul Khalik, S.Sos., M.H., yang dikonfirmasi Senin, 8 Februari 2021 merincikan, 14.529 KK yang tidak memenuhi syarat menerima Bansos PKH. Terbanyak di Lombok Timur, Kota Mataram, dan Lombok Barat, di atas 2.000 – 3.000 KK.

Proses validasi data tambahan calon penerima PKH kepada salah satu keluarga miskin di NTB. (Suara NTB/ist)

Khalik merincikan, untuk Kabupaten Bima sebanyak Bima  1.791 KK, Dompu 849 KK, Kota Bima 524 KK, Kota Mataram 2.205 KK. Kemudian, Lombok Barat  2.095 KK, Lombok Tengah 1.811 KK, Lombok Timur 3.269 KK, Lombok Utara 396 KK, dan Sumbawa 1.589 KK.

Kementerian Sosial RI menurunkan data calon penerima PKH di Provinsi NTB. Kuota tambahan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 43.471 KK. Data tersebut telah divalidasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui Pendamping Sosial PKH sesuai jadwal mulai 8 Januari sampai 5 Februari 2021.

‘’Validas telah tuntas, dari data awal calon KPM 43.471 KK, ada 14 ribu lebih KK yang tidak masuk. Karena tidak memenuhi syarat. Salah satunya karena mampu,’’ terangnya.

Selain karena mampu,  yang menyebabkan warga tidak masuk menjadi penerima  PKH adalah karena tidak memiliki komponen kesehatan seperti ibu hamil dan anak usia dini. Tidak memiliki komponen Pendidikan usia sekolah SD sampai dengan SMA dan komponen Kesejahteraan Sosial (Kesos) usia lanjut 70 tahun lebih dan disabilitas berat.

Selanjutnya, karena keluarga tidak ditemukan (tidak ada di tempat), Adminduk tidak dimiliki warga, dan dobel dengan peserta aktif. ‘’Bahkan ada warga yang menolak divalidasi, lantaran masih percaya diri dengan kondisi ekonomi dan berharap bisa diberikan kesempatan pada yang lain,’’ungkapnya.

Khalik menjelaskan bahwa calon KPM yang telah divalidasi lebih awal telah disosialisasikan tentang syarat dan ketentuan program. Serta telah dikunjungi ke rumah masing-masing oleh Pendamping PKH, berikut didukung aparat desa sehingga pelaksanaan validasi lancar dan tertib.

Proses validasi yang dilakukan pendamping PKH di lapangan sangat progresif. Mulai dari rapat koordinasi dengan Dinas Sosial setempat, membawa surat tugas dan BNBA untuk diserahkan ke desa. Kemudian mengajak aparat desa dan aparat keamanan dalam melakukan sosialisasi dan validasi.

Sehingga kondisi di lapangan benar-benar sesuai arahan dan petunjuk pelaksanaan validasi. Tentunya, tidak sembarang memvalidasi, karena sumber data yang diterima dari kementerian bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

‘’Sesuai surat Kemensos yang diterima Dinsos tanggal 8 Januari 2021. Pelaksanaan validasi calon KPM PKH, dalam rangka pelaksanaan penggenapan KPM PKH 2021. Sumber data validasi dari Direktorat Jenderal Jaminan Sosial Keluarga yang ditujukan kepada calon KPM PKH yang berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan KPM Penerima Sembako dan Non Sembako,’’ terangnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalillah, MPd mengatakan dari data 14.529 KK yang tidak memenuhi syarat tersebut, Pemprov akan berusaha kembali untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat melalui Kemensos. Agar kuota yang berkurang karena data yang tidak memenuhi syarat tersebut bisa diganti dengan calon penerima lainnya. Tentunya sumber data tetap dari DTKS yang ditentukan  oleh Kemensos RI.

‘’Saya sudah perintahkan Kadis Sosial untuk menjadikan hal ini perhatian khusus,’’ kata Wagub.

Rohmi mengapresiasi  tuntasnya pelaksanaan validasi calon penerima PKH di NTB. Sehingga, ia menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak, terutama Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Pendamping PKH sebagai pilar sosial yang bergelut siang dan malam di lapangan. Termasuk aparat kecamatan dan desa serta aparat TNI dan Polri melalui Babinsa dan Babinkamtibmas di setiap desa.

‘’Harapan saya dari hasil validasi ini, yang sudah diterima dengan status eligible (memenuhi syarat). Mari menunggu keputusan Kemensos untuk mengolahnya. Sedangkan yang belum memenuhi syarat, mohon untuk bersabar. Karena program PKH adalah program bansos non tunai bersumber dari DTKS yaitu warga miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial pada anggota keluarga,’’ terangnya.

Terpenting, kata Wagub, bantuan dipergunakan sesuai dengan dengan peruntukan yang telah ditetapkan Kemensos. (nas)