Mataram (Suara NTB) – Sejumlah anggota DPRD Provinsi NTB masih belum patuh untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sampai dengan batas waktu pelaporan tanggal 31 Maret lalu sejumlah angggota dewan belum melaporkan harta kekayaannya.
Dari 65 orang anggota DPRD NTB wajib lapor LHKPN, yang sudah melapor 55 orang atau sekitar 84,62 persen. Sehingga tersisa 10 orang anggota dewan yang belum melaporkan LHKPN-nya.
Menanggapi masih ada sejumlah anggota dewan yang belum patuh melaporkan LHKPN sampai dengan batas waktu. Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda mengatakan bahwa melaporkan LHKPN tersebut sebuah kewajiban bagi semua penyelenggara negara, sebab sudah diatur dalam undang-undang.
Isvie pun mengaku dari sebelum-sebelumnya dirinya terus menerus mengingatkan agar para anggota wakil rakyat yang berkantor di Udayana tersebut segera melaksanakan kewajibannya untuk menyampaikan LHKPN. “LHKPN itu wajib, dan selalu kita imbau,” kata Isvie.
Isvie menyadari menyerahkan LHKPN merupakan kewajiban bagi para wakil rakyat. Meskipun untuk saat ini belum ada sanksi bagi yang tidak menyerahkan. Akan tetapi menurutnya anggota dewan mestinya menjadi contoh bagi Penyelenggara negara lainnya dalam hal membangun transparansi.
“Saya imbau kepada teman-teman agar taat pada undang-undang, meskipun tidak ada sanksi tapi ini kewajiban kita,” ujarnya. Sebagai wakil rakyat lanjutnya, sudah seharusnya taat dan patuh pada UU. Terlebih lagi kewajiban mengurus LHKPN dihajatkan sebagai bentuk keseriusan penyelenggara negara dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPRD NTB, Mahdi Muhammad terkait peran sekretariat dalam mendukung angggota dewan dalam menyusun dan melaporkan LHKPN-nya, belum memberikan jawaban sampai berita ini diturunkan. (ndi)