1.000 Ton Merkuri Ilegal Beredar di NTB Tiap Tahun

0

Mataram (Suara NTB) – Pemprov mendorong aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku yang menjual merkuri di NTB. Dalam setahun, jumlah merkuri ilegal yang beredar di NTB diperkirakan sebanyak 1.000 ton. Merkuri ilegal ini diduga marak digunakan pada lokasi-lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal.

Kepala Dinas Perdagangan NTB, Dra. Hj. Putu Selly Andayani, M.Si., menyebut hingga saat ini belum ada distributor maupun pengecer merkuri berizin di NTB. Jika ada merkuri yang beredar di daerah ini maka dipastikan ilegal. Merkuri sendiri, kata Selly termasuk bahan berbahaya.

Di NTB, kata Selly, hanya ada pengecer sianida. Jumlahnya sebanyak tiga pengecer. Satu berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan dua pengecer sianida berada di Kota Mataram. “Kalau merkuri tidak ada. Makanya kemarin kita rapat koordinasi dengan Polda. Intinya bahwa tidak ada distributor merkuri di NTB. Berarti yang beredar merkuri ilegal. Merkuri ilegal itu satu tahun 1.000 ton di NTB. Itu berarti tugasnya aparat untuk mengamankan barang ilegal,” katanya pada Suara NTB, Kamis, 2 Agustus 2018.

Dalam rapat bersama Polda NTB beberapa waktu lalu, Selly mengatakan pihaknya menyarankan distributor merkuri ilegal yang ada di NTB agar ditangkap. Jika distributor atau pemasok merkuri ini ditangkap, ia yakin aktivitas tambang ilegal tidak akan marak.

Merkuri ilegal ini disinyalir masuk NTB lewat pelabuhan-pelabuhan kecil. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Selly mengatakan tak ditemukan gudang merkuri di NTB. “Merkuri ilegal ini menyebar ke Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok. Pasti emas gelondongan itu pakai merkuri. Makanya kita membentuk tim untuk penanganan PETI dan peredaran merkuri,” imbuhnya.

Ia menjelaskan prosedur pengurusan izin sebagai distributor merkuri. Jika ada pengusaha yang mengajukan izin sebagai distributor merkuri, maka harus ada kajian teknis dari Dinas Perdagangan. Selanjutnya, rekomendasi akan dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Setelah keluar rekomendasi, maka izin akan dikeluarkan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan. “Kejadian tambang liar, itu sudah di depan mata. Sikat saja. Tangkap aktornya saja. Sudah ada korban nyata, kenapa ditolerir lagi. Nanti kerusakan lingkungan meluas,” katanya.

Jika mata rantai merkuri ini diputus, ia yakin aktivitas penambangan ilegal akan mampu di atasi. Ia menyebut, banyak juga penambang ilegal ini yang berasal dari luar daerah seperti Madura, Sulawesi dan lainnya. Dalam seminggu mereka mendapatkan emas sekitar  2 Kg.

Menurutnya, solusi mengalihkan profesi penambang ilegal ke sektor lainnya tidak akan efektif. Paslanya, hasil dari tambang ilegal lebih besar. Aktivitas tambang ilegalada lantaran dibiayai oleh pemodal. (nas)