Tiga Anggota DPRD KLU dari Demokrat Daftar Lewat PKB

0

Tanjung (Suara NTB) – Eksodus tiga anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) dari Partai Demokrat, terbukti. Dalam pendaftaran bakal calon legislatif di KPU Lombok Utara, Senin, 16 Juli 2018, ketiga anggota DPRD masing-masing, Dra. Ni Wayan Sri Pradianti, Hj. Galuh Nurdiyah Djohan Sjamsu, dan Putrawadi, S.Sos., secara resmi mendaftar dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kini dipimpin H. Djohan Sjamsu.

Kepastian pendaftaran ketiga bacaleg dari Demokrat itu dikonfrimasi langsung Sekretaris DPC PKB Lombok Utara, Ada Malik, S.IP. Kepada wartawan, Adam mengungkapkan ketiga anggota dewan itu sudah mengantongi SK keanggotaan PKB dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Bersamaan dengan berkas itu, bacaleg dari PKB yang seluruhnya sebanyak 30 orang, baru menyertakan 5 berkas, yaitu Form B1, B2, B3, AD/ART Parpol, dan SK Parpol.

“Alhamdulillah, pendaftaran bakal calon legislatif 2019 dari PKB sudah selesai sekitar pukul 12.10 menit. Seluruh bakal calon dari 3 dapil sudah terisi, dan kita tinggal mengajukan berkas-berkas lain untuk melengkapi,” ungkap Adam yang juga anggota Komisi III DPRD KLU ini.

Kendati demikian, pada pendaftaran kemarin ketiga anggota dewan dari KLU itu belum mengajukan surat pernyataan pengunduran diri dari Partai Demokrat. Menurut Adam, surat pengunduran diri ketiga bacaleg itu masih dalam proses.
“Surat pengunduran diri dari Demokrat belum diajukan, tetapi pasti nanti akan diajukan. Perkiraan kita, menjelang DCT (daftar calon tetap) nanti, ketiganya sudah tidak menjabat sebagai anggota DPRD KLU,” terangnya.

Sebagaimana pantauan awak media, siang sebelum zuhur, terdapat dua parpol yang mendatangi KPU, yakni PKB dan PBB. Kedua parpol tersebut telah memenuhi kuota 30 bakal caleg sesuai kuota 30 kursi anggota DPRD KLU. Baik PKB dan PBB juga telah memenuhi kuota 30 persen perempuan.

Di PKB, Pengurus DPC hadir lengkap, terdiri dari Ketua DPC PKB KLU, H. Djohan Sjamsu, SH., Sekretaris DPC PKB, Ada Malik, kader-kader PKB terdiri dari Kertamalip (Kepala Desa Karang Bajo) dan Azhar (PAC PKB Pemenang).

Terpisah, Sekretaris DPC Demokrat Lombok Utara, H. Burhan M. Nur., dikonfirmasi via telepon mengungkapkan telah bersurat ke KPU Lombok Utara. Surat tersebut dilayangkan sebagai pemberitahuan agar KPU tidak menerima bakal caleg dari anggota dewan aktif yang masih tercatat sebagai kader Partai Demokrat. Burhan menegaskan, baik Sri Pradianti, Galuh Nurdiyah dan Putrawadi, masih tercatat sebagai anggota DPRD KLU dari Fraksi Demokrat.

“Saya sudah masukkan surat ke KPU, tetapi mungkin masih dalam perjalanan. Surat itu memberitahukan kepada KPU bahwa atas nama 3 orang tersebut masih tercatat sebagai kader Demokrat dan masih aktif sebagai anggota DPRD dari Fraksi Demokrat,” tegas Bur.

Mantan Wakil Ketua II DPRD KLU periode 2010-2014 ini mengingatkan, agar KPU mengklarifikasi kembali keberadaan 3 anggota DPRD yang pindah ke PKB tersebut. Karena menurut dia, dengan tetap memiliki KTA Demokrat dan tidak mengajukan surat pengunduran diri, maka pendaftarannya dianggap tidak sah. Tidak hanya memanggil bacaleg, Bur juga mendesak agar KPU memanggil dan mengklarifikasi KTA ketiga bacaleg itu kepada PKB selaku kendaraan politik yang digunakan untuk mendaftar.

“Kalau itu (menerima) dilakukan oleh KPU, maka KPU bisa kami tuntut karena menerima orang dari partai lain sedangkan orang tersebut ber-KTA Demokrat. Kalau Panwaslu diam, Panwaslu juga bisa kita tuntut kenapa mereka tidak menjalankan pengawasan,” tandasnya.

Sementara itu, mengenai adanya surat dari DPC Partai Demokrat kepada KPU KLU perihal pencalonan ketiga anggota DPRD dari Fraksi Demokrat sebagai bacaleg dari Partai PKB, Burhan Ekwanto mengamini. Tidak lama dikonfirmasi wartawan, KPU telah menerima surat tersebut.

“Kami sudah menerima surat itu, tetapi sekarang kita masih pada syarat pencalonan untuk menilai sah atau tidak sah, syarat calon ada dan tidak ada. Besok akan kami sampaikan kekurangan pada tanggal 19 Juli kepada semua parpol terkait dengan hasil administrasi.”

Burhan menggarisbawahi, apabila ketiga bacaleg dari Partai Demokrat itu mendaftarkan diri dari PKB, maka yang bersangkutan harus mundur dengan melampirkan Surat Pernyataan Mundur dari partai lama. Demikian juga bagi bacaleg dari kalangan perangkat desa dan kepala desa, komisaris perusahaan, kepala daerah. Pada masa perbaikan itulah, KPU akan menyampaikan kekurangan yang harus dipenuhi, termasuk melampirkan surat pernyataan mundur.

“Pada masa perbaikan mereka harus menyampaikan kekurangan. Kalau sampai masa perbaikan di tanggal 21 Juli yang bersangkutan tidak mengajukan surat mundur, maka calon bersangkutan menjadi tidak memenuhi syarat menjadi calon tetap,” tandas Burhan. (ari)