Kasus Dugaan Korupsi di Bima Tunggu Hasil Audit BPKP

0

Bima (Suara NTB) – Mapolres Bima tengah menangani satu kasus dugaan korupsi. Proses penanganannya kini masih menunggu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ada satu kasus yang ditangani dan sekarang menunggu hasil audit BPKP. Tetapi untuk detailnya kita lihat saja nanti bagaimana perkembangan penanganannya,” ungkap Kaporles Bima, AKBP. Bagus Satrio Wibowo S.IK.

Dikatakannya, berdasarkan pengalaman berkoordinasi dengan BPKP selama ini, ketika PKKN sudah dilakukan hasilnya akan diterima oleh pihaknya dalam waktu dua atau tiga minggu. “Insya Allah kemungkinan dua minggu hasil PKKN ini kita terima,” katanya.

Setelah hasil PKKN itu diterima, lanjutnya kemudian akan langsung diputuskan apakah kasusnya akan ditingkatkan ke tahap sidik. Bahkan tidak menutup kemungkinan ditetapkan tersangka, apabila hasil dari audit BPKP itu ditemukan dan dinyatakan kerugian Negara.

“Karena normatifnya ketika PKKN dilakukan tentu sudah ada satu alat bukti yang didapatkan. Sehingga masih ada satu bukti lagi yang dicari yakni tersangka,” katanya.

Saat ditanyakan kasus korupsi tersebut, Kapolres sendiri enggan menyebutkan secara detail kasus itu begitupun dari OPD mana. Hanya saja Ia mengatakan kasus tersebut ada disalahsatu wilayah Kabupaten Bima. “Kasus ini lumayan cukup lama dan sampai sekarang prosesnya terus berjalan yang memakan waktu yang lama,” katanya.

Bagus meminta semua pihak untuk sabar menunggu sampai dilakukan gelar perkara hingga ditetapkan status tersangka. Sembari berharap untuk mengawal terus perkembangannya. “Dalam waktu dekat ini lah. Saat kita terima hasil PKKN kita akan beberkan semua,” pungkasnya.

Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi yang ditangani Mapolres setempat salahsatunya penyalahgunaan bantuan dana Rp1,1 miliar Tugas Pembantuan (TP) untuk pengadaan bibit kedelai pada Dinas Pertanian dan Perkebunan pada tahun 2015 lalu.

Diduga terdapat kelompok fiktif. Bahkan proses penyaluran bibit kedelai di wilayah Kecamatan Tambora tersebut tidak sesuai dengan petunjuk pelaksan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis). (uki)