Gubernur Baru Harus Bebaskan Birokrasi dari Korupsi

0

Mataram (Suara NTB) – Harapan kepada Gubernur NTB terpilih pada Pilkada serentak yang berlangsung 27 Junai 2018 lalu, kali ini datang dari pegiat antikorupsi. Kebijakan yang dilahirkan diharapkan pro pada pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga birokrasi bisa bebas dari  kubangan korupsi.

Birokrasi terlibat korupsi adalah cerita lama dan hingga kini masih berulang. Mereka Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan berbagai latar belakang jabatan pada proyek. Seperti pegawai biasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  kepala dinas dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMND).

Catatan Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) NTB, tiga tahun terakhir penyelidikan dan penyidikan di Kejaksaan serta Kepolisian tak luput menjerat oknum dari kalangan birokrasi.

Pada tahun 2016,  ada 39 ASN yang diputus bersalah di Pengadilan Tipikor Mataram. Trennya terjadi penurunan pada 2017 , sedikitnya 23 ASN yang divonis pidana. Sedangkan pada semester awal tahun 2018, ada sekitar 10  ASN yang diputus bersalah.

“Beberapa diantaranya masih dalam proses penyidikan,” kata peneliti hukum Somasi NTB, Johan Rahmatullah, SH.,MH kepada Suara NTB Minggu, 8 Juli 2018.

Tidak saja ASN tingkat Provinsi NTB, kasus melibatkan level pemerintahan kabupaten dan kota juga terjadi hal sama dan penting untuk dicermati gubernur terpilih.

Jika membahas per kasus, sedang menjadi sorotan beberapa tahun terakhir pada bidang pertanian, terkait pengadaan bibit yang terus terindikasi menui masalah. Sementara bibit bersentuhan langsung pada kebutuhan petani. Belum lagi di bidang pendidikan, dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pungutan liar, sampai dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Jika ada itikad untuk memperbaiki birokrasi, menurut Johan, terletak pada arah kebijakan. Harapan dia,  gubernur harus melakukan kajian pada kapasitas dan integritas sebelum mengangkat atau memutasi pejabat. Karena integritas akan menentukan mental birokrat yang mampu menjalankan pemerintahan sesuai aturan, tanpa terpikirkan sedikit pun untuk melanggar.

Selain tidak instan mengambil keputusan, jauhi pertimbangan suka atau tidak suka pada pejabat yang akan diangkat.

‘’Like and dislike akan menjadi awal mula timbul perilaku korup pejabat. Mereka yang diangkat karena like atau kedekatan, akan bertindak seenaknya mengatur keuangan dan roda organisasi. Begitu juga yang karena pertimbangan dislike, tidak ada beban melakukan penyimpangan,’’ ujarnya memberi gambaran.

Kedua, lanjut Johan, gubernur harus memperketat pengawasan penggunaan anggaran dengan memperkuat fungsi Inspektorat.  Instansi ini menurutnya punya regulasi dan peran strategis untuk pencegahan. Seperti penguatan audit internal, mengawal ketat rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas temuan penyimpangan dan penindakan tegas atas setiap temuan yang sifatnya kronis.

Ketiga, gubernur baru diharapkan mengaktualisasikan Rencana Aksi Daerah Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (RADPPK) yang sudah disusun.  Ini akan menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan yang good government dan clean government.

RADPPK ini juga dapat membuka ruang partisipasi masyarakat untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah, khususnya pemerintahan yang baru. Pengawalan dan pengawasan pun akan datang dari berbagai arah. (ars)