Bea Cukai Mataram Tindak 1.050 Pelanggaran Kepabeanan

0

Mataram (Suara NTB) – Bea Cukai Mataram menindak 1.050 pelanggaran kepabeanan dan cukai sepanjang 2017. Pelanggaran itu didominasi pelanggaran bea masuk barang bawaan dari luar negeri. Rinciannya, 62 kasus pelanggaran bea kena cukai ilegal, dan tiga kasus narkotika, psikotropika, dan prekursor.

“Kebanyakan memang misalnya TKI yang membawa HP melebihi batas yang ditentukan,” kata Kasi Perbendaharaan Bea Cukai Mataram, I Wayan Tapamuka, Kamis, 22 Maret 2018.

September 2017 lalu, 635 telepon seluler unit telah diselesaikan oleh pemilik barang dengan cara diekspor kembali, 152 unit telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara, dan 1.822 unit telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara untuk memperoleh persetujuan pemusnahannya oleh Menteri Keuangan.

Barang lain yang disita karena tidak memenuhi bea masuk diantaranya kosmetik dan obat-obatan, minuman beralkohol, senjata tajam, sextoys, pakaian bekas, alat kesehatan, benih dan tanaman, dan rokok.

Pada 27 Desember 2017, Menkeu telah menandatangani PMK Nomor: 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Barang ekspor bawaan penumpang atau barang ekspor bawaan awak sarana pengangkut diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.

Adapun diantaranya perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam BAB 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;

Barang yang akan dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean, uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, dan barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

Sementara itu, diberikan pembebasan bea masuk terhadap barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB atau Free On Board 500.00 dolar AS per orang untuk setiap kedatangan. Terhadap kelebihan dari batasan ini dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. (why)