Sejumlah Pejabat BPSDM Diperiksa Kejaksaan

0

Mataram (Suara NTB) – Sejumlah pejabat Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi NTB diperiksa bergilir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sejak beberapa hari lalu. Mereka tenaga pengajar dan pengampu materi untuk kegiatan Diklatpim. Tidak hanya itu, seluruh kepala seksi (Kasi) hingga Kabid di PMKS sudah diklarifikasi.

Terakhir diklarifikasi para pejabat fungsional di Widyaiswara. Sedikitnya 12 orang diperiksa maraton sejak sepekan sebelumnya. ‘’Saya diperiksa di Kejaksaan satu jam,’’ ujar pejabat fungsional yang juga tenaga pengampu materi pada Bidang Widyaiswara, Saiful kepada Suara NTB, Kamis (22/3). Ia diperiksa soal anggaran untuk tenaga pengampu materi pada Diklatpim Provinsi dan kabupaten/kota sejak 2016 sampai 2017. ‘’Saya ditanya apa yang saya ketahui soal itu. Itu saja,’’ jawabnya.

Sejumlah pejabat di Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional (PKMF) BPSDM juga sudah dipanggil. Diantaranya Kabid PKMF Muhammad Fauzan berikut jajarannya di sejumlah seksi. Diantaranya Amir sebagai seksi yang  mengurus Diklatpim tiga sampai empat serta prajabatan. Kepala seksi lainnya yang sudah dipanggil adalah H.Badrus yang mengurus Diklatpim Bupati hingga anggota DPRD.

Dihubungi via ponsel Amir mengakui menerima panggilan penyidik Kejaksaan beberapa hari lalu. ‘’Saya sudah datang ke Kejaksaan. Saya bawa berkas-berkas yang diminta (penyidik),’’ katanya. Isi dalam berkas itu tak dijelaskannya.’’Saya tidak tahu, saya disuruh bawa berkas saja,’’ ujarnya singkat.

Sementara H. Badrus mengakui sudah dipanggil penyidik. ‘’Saya datang untuk kasi klarifikasi saja,’’ jawabnya. Kepada penyidik dia mengaku tidak bersentuhan langsung dengan kegiatan Diklatpim maupun Prajabatan karena ia pendatang baru. ‘’Saya kan baru menjabat. Saya tidak ngurus Diklatpim, saya tidak ngurus prajabatan,’’ akunya.

Sebagai Kepala Bidang PKMF,  Muhammad Fauzan posisinya sebagai pengendali dalam program Diklat serta semua operasional kegiatan sejak 2014  lalu. Termasuk dana yang terpakai selama 2016 dan 2017.   Di mana dalam rangkaian penggunaan anggaran itu ada yang diduga fiktif sesuai laporan masyarakat. Nilainya sekitar Rp650 juta.

Muhammad Fauzan merespons keinginan Suara NTB untuk mengonfirmasinya. Namun sebelumnya akan menyiapkan data lengkap agar penjelasannya komprehensif.

Sementara data diperoleh Suara NTB, dugaan penggunaan anggaran fiktif itu ditemukan sementara untuk dua tahun anggaran. Untuk tahun 2016 mencapai Rp 304.350.000, peruntukan puluhan item kegiatan. Rinciannya, seperti penggunaan anggaran untuk membayar honorarium panitia pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) untuk sembilan angkatan. Nilainya mencapai Rp 10.950.000.

Kemudian penggunaan anggaran untuk Diklatpim III Provinsi angkatan kedua dengan rincian belanja jasa tenaga ahli, peneliti, instruktur, narasumber, pengampu materi atau pendamping. Nilai dugaan anggaran fiktif mencapai Rp 54.900.000. Selanjutnya, untuk penggunaan anggaran Diklatpim III Provinsi angatan kedua, dengan rincian belanja jasa tenaga ahli, peneliti, instruktur, narasumber, pengampu materi atau pendamping. Nilai dugaan anggaran fiktif mencapai Rp 66.600.000. Penggunaan anggaran untuk Diklatpim III peruntukan Kabupaten dan Kota se NTB tidak luput dari indikasi fiktif mencapai Rp 57.500.000.

Pada tahap Diklatpim IV angkatan ketiga peruntukan kabupaten dan kota, nilai dugaan fiktif mencapai Rp 86.400.000. Anggaran fikif ini belum termasuk sewa kendaraan transport kunjungan visitasi peserta Diklat mencapai Rp 28.000.000. Sehingga total dugaan penggunaan anggaran fiktif pada PKMF tahun 2016 diperkirakan mencapai Rp304.350.000.

Akumulasi menjadi Rp600 juta lebih karena dugaan penggunaan anggaran fitif ini berlanjut tahun 2017, untuk nomenklatur anggaran yang sama. Seperti penggunaan anggaran untuk membayar honorarium panitia pelaksana Diklatpim untuk sembilan angkatan. Nilainya mencapai Rp12.300.000.

Kemudian penggunaan anggaran untuk Diklatpim III angkatan I dengan rincian belanja jasa tenaga ahli, peneliti, instruktur, narasumber, pengampu materi atau pendamping. Nilai dugaan anggaran fiktif mencapai Rp 27.900.000.

Selanjutnya, untuk penggunaan anggaran Diklatpim IV tingkat provinsi untuk dua angkatan, dengan rincian belanja jasa tenaga ahli, peneliti, instruktur, narasumber, pengampu materi atau pendamping. Nilai dugaan anggaran fiktif mencapai Rp66.600.000.

Penggunaan anggaran untuk Diklatpim III peruntukan Kabupaten dan Kota se NTB untuk angkatan ke tiga, tidak luput dari penggunaan dana fiktif mencapai Rp57.500.000. Pada tahap Diklatpim III angkatan ketiga peruntukan kabupaten dan kota, serta Diklatpim IV untuk angkatan keempat akumulasi nilai dugaan fiktif mencapai Rp133.200.000.

Anggaran terindikasi fikif ini belum termasuk sewa kendaraan transport kunjungan visitasi peserta Diklat mencapai Rp 28.000.000, sama dengan tahun sebelumnya. Anggaran untuk pembaca doa Rp 2,5 juta juga diduga ‘’disunat’’. Sehingga total dugaan penggunaan anggaran fiktif pada PKMF tahun 2017 mencapai Rp 354.200.000. (ars)