Penyelundupan Bibit Lobster Rp 3 Miliar Digagalkan

0

Mataram (Suara NTB) – Bibit lobster dari pesisir selatan Lombok sebanyak 20.444 ekor gagal menyeberang ke Bali. Bibit senilai Rp 3 miliar itu diamankan Polair Polda NTB di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.

Dirpolair Polda NTB, Kombes Pol Edwin Rachmat Adikusumo Kamis, 8 Februari 2018 menjelaskan, dua pelaku yang merupakan kernet dan sopir juga turut diamankan, yakni MJ (23) warga Gringsing, Semarang, dan BD (36) warga Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah.

“Kita sita dari truk yang akan menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Lembar. Bibit lobster sebanyak 20.444 ekor. Sopir dan kernet truk yang mengangkut kita amankan,” ujarnya.

Kronologis pengungkapannya, truk bernopol H 1413 KF yang dikemudian dua pelaku dihentikan di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat Kamis, 8 Februari 2018 dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.

Dari dalam bak truk, ditemukan lima dus dan satu boks berisi bibit lobster. Setelah diperiksa, terdapat 20.422 ekor bibit lobster mutiara dan 22 ekor lobster jenis pasir.

Nilai ekonomis puluhan ribu bibit lobster tersebut mencapai Rp 3.064.620.000 dengan perkiraan harga Rp 150 ribu untuk bibit jenis mutiara dan Rp 60 ribu untuk bibit jenis pasir.

Dalam kasus itu polisi menerapkan pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 dan atau Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat 2 huruf j UU RI No 31 /2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 45/2009.

“Para pelakunya diancaman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” jelasnya. Barang bukti bibit lobster dilepasliarkan di perairan Sekotong, Lombok Barat. (why)