Mataram (Suara NTB) – Pelarian pengusaha pengemplang pajak Christin Marliana (37) berakhir di Surabaya, Jawa Timur. Buronan Kejari Sumbawa itu ditangkap dalam rangka eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung RI dalam kasus penggelapan pajak.
Tim Kejagung RI yang beranggotakan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) bersama Kejati Jatim dan Kejari Surabaya menggerebek, Christin di komplek perumahan mewah Citraland, Lakarsantri, Surabaya, Rabu, 7 Februari 2018 pagi pukul 09.00 WIB.
Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan mengonfirmasi, Christin yang sudah berstatus terpidana akan dijebloskan ke Lapas Sumbawa sebagai bagian eksekusi jaksa penuntut umum atas putusan kasasi MA RI.
“Christin Marliana adalah terpidana kasus perpajakan yang sudah dihukum bersalah oleh hakim agung dalam putusan 3 November 2015,” jelasnya didampingi tim Intel Kejati NTB, Ardian yang akan mengawal terpidana ke Sumbawa.
Hakim Agung DR Salman Luthan menghukum Christin dengan pidana penjara selama dua tahun. serta hukuman denda Rp 16,8 miliar apabila tidak diganti maka harus diganti dengan kurungan delapan bulan.
Hukuman itu karena Christin terbukti bersalah memberikan data dan informasi pajak Pengusaha Kena Pajak yang tidak benar kepada petugas pajak.
Christin adalah direktur UD Jaya Raya distributor kelontong di Sumbawa Besar melaporkan omzet tidak benar kepada petugas pajak sepanjang 2007-2010. Atas perbuatannya itu kerugian pendapatan negara mencapai Rp 8,4 miliar. (why)