Pemkot Mataram Cabut Moratorium Retail Modern

0

Mataram (Suara NTB) – Moratorium pelarangan pemberian izin baru terhadap retail modern dicabut, menyusul hasil kajian dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) yang menilai Kota Mataram, masih membutuhkan retail modern tersebut.

Kepala Balitbang Kota Mataram, Miftahurrahman, Selasa, 6 Februari 2018 menegaskan, hasil kajiannya terhadap keberadaan retail modern bahwa Kota Mataram masih membutuhkan. Karena, melihat perkembangan penduduk, aktivitas ekonomi serta dampak terhadap serapan tenaga kerja.

“Mataram masih butuh,” kata dia.

Dari hasil kajiannya tidak ada kawasan yang tidak boleh retail modern. Yang ada hanya pengaturan jarak saja. Miftah mengaku, rasio keberadaan retail modern di Mataram masih rendah atau sekitar lima dibandingkan tingkat kepadatan penduduk.

Dari hasil kajian itu demikian kata dia, secara otomatis moratorium tidak ada lagi. Moratorium hanya berlaku tahun 2017 saja. “Moratorium tidak ada. Kan 2017 saja, kita mengkaji dari hasil kajian,” ucapnya.

Ditanya jumlah ideal pasar modern di Mataram? Dia menjawab itu akan dibahas secara teknis lagi. Tetapi rasio paling banyak berada di Cakranegara sebagai kawasan perdagangan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Lalu Alwan Basri mengatakan, alasan melakukan moratorium terhadap retail modern dengan melihat luas wilayah, kepadatan penduduk serta retail modern terlalu banyak. Tetapi, perkiraan yang dipikirkan kemudian disampaikan ke Balitbang sehingga dilakukan kajian.

Hasilnya kata Alwan, Balitbang memberikan rekomendasi ada ruang untuk penambahan khususnya beberapa wilayah di Mataram.

“Ini berdasarkan kajian sudah dimungkinkan melakukan penambahan,” jawab Alwan. Penambahan ini secara otomatis membuka ruang dicabutnya moratorium retail modern sebelumnya. (cem)