Mantan Kepala Pasar Sayang-Sayang Dipenjara Delapan Bulan

0

Mataram (Suara NTB) – Mantan Kepala Pasar Sayang-Sayang, H Muzakir dihukum penjara selama delapan bulan. Dia terbukti bersalah melakukan pungli Rp 2,5 juta ke pedagang terkait pengurusan izin lapak ke pedagang.

Ketua majelis hakim Ferdinand M Leander menghukum terdakwa karena terbukti korupsi sesuai pasal 12e UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Oleh karenanya menghukum terdakwa Haji Muzakir dengan pidana penjara selama delapan bulan,” ujarnya membacakan vonis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, 17 Januari 2018.

Terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta dan apabila tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Terdakwa sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama satu tahun, denda Rp 20 juta subsidair dua bulan.

Jaksa penuntut umum, Iman Firmansyah dan terdakwa di dalam persidangan sama-sama menyatakan menerima putusan tersebut sehingga vonis dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Muzakir terbukti bersalah melakukan pungli terhadap satu pedagang dengan nilai pungutan Rp 2,5 juta. Pungutan itu diminta terdakwa dari korban yang akan mengurus izin penggunakan tempat dan lapak pasar.

Pasal 3 Peraturan Walikota Mataram Nomor 5/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar yang mengatur tata cara pengajuan izin pemakaian dan ketentuan yang harus dipenuhi pedagang.

Yakni, dengan mengajukan surat permohonan kepada Walikota Mataram melalui Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kota Mataram. Pelayanan perizinan tersebut gratis.

Setelah izin tersebut terbit maka kemudian dihitung besaran sewa lapak berdasarkan luasan seperti tertera dalam izin. Anggota majelis hakim, Abadi menjelaskan, vonis tersebut dikaitkan dengan pasal 12A UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Karena tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5 juta, inisiatif majelis ultra petita di luar tuntutan penuntut umum menggunakan pasal 12A maka putusannya delapan bulan,” jelasnya.

Penasihat hukum terdakwa, Beni Bakari menyatakan menerima putusan tersebut. kliennya tinggal menjalani sisa masa pidana selama dua bulan. “Klien kami sudah menjalani enam bulan penahanan,” ujarnya. (why)