Mataram (Suara NTB) – Di penghujung tahun 2017, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelesaikan audit kasus merger PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Targetnya, kasus ini tidak akan menjadi tunggakan audit.
‘’Saat ini audit kasus BPR masih dalam tahap finalisasi oleh tim,’’ kata Kepala BPKP NTB melalui Korwas Investigasi, Ngatno, SE kepada Suara NTB di Mataram, Selasa, 26 Desember 2017.
Finalisasi dimaksudnya, semua hasil kerja tim dikumpulkan dalam berkas untuk dirumuskan angka kerugian negaranya. Setelah itu akan dilakukan pleno di internal pihaknya untuk segera dilaporkan hasilnya ke Kepala BPKP.
Dengan proses finalisasi itu menandai telah usainya rangkaian klarifikasi para saksi yang sebelumnya pernah diperiksa Kejaksaan Tinggi NTB yang menyidik kasus ini. Para saksi adalah tim konsolidasi merger BPR yang di dalamnya diisi para Kepala BPR Kabupaten dan Kota. Semua Direktur PD. BPR se NTB sudah diklarifikasi bertahap.
Mereka adalah Kepala PD. BPR Mataram, BPR Lobar, BPR Lombok Tengah, BPR Lotim, BPR Sumbawa, BPR Bima dan Dompu. Salah satu saksi yang diklarifikasi pihaknya, Direktur PD. BPR Sumbawa Ikhwan, SE. Diketahui Ikhwan menjabat sebagai ketua tim konsolidasi merger PT. BPR dan Mutawalli yang menjabat wakil ketua tim merger. Mutawalli adalah Direktur PD. BPR Lombok Timur.
‘’Semua direktur itu sudah kami klarifikasi,karena mereka termasuk dalam tim konsolidasi,’’ tandasnya.
Dengan tahap finishing audit itu, apakah angka kerugian negara sudah dikantongi? Ngatno tak menjawab detail. Hanya memberi gambaran hasil audit produknya menjadi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Hasilnya akan diserahkan ke Kejati NTB sebagai lembaga yang meminta audit.
Mengenai target penyelesaian audit, Ngatno bertekad tidak akan molor sampai Januari 2018. Karena bagaimana pun juga audit kasus ini menurutnya masuk dalam tahun anggaran 2017. Sehingga harus tuntas meski pun Desember menyisakan beberapa hari lagi.
‘’Intinya tidak boleh sampai tahun depan, harus tuntas Desember ini,’’ tegasnya. Target hingga akhir Desember ini sudah disampaikan kepada tim, untuk merampungkan semua hasil klarifikasi dan cek lapangan.
Penyelidikan sebelumnya seputar penggunaan anggaran operasional merger BPR sebesar Rp 1,6 miliar tahun 2016 -2017.
Pihak Kejati NTB pun belum bisa mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini karena masih menunggu audit rampung. “Kita tunggu hasil audit, baru umumkan siapa tersangkanya. Karena itu (audit) akan menjadi dasar melanjutkan kasus ini,” tegas Plh. Kajati NTB Hendrik Selalau SH. (ars)