KPU Tetapkan Syarat Cagub – Cawagub NTB 2018

0

Mataram (Suara NTB) – Persyaratan dukungan  Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, perseorangan dan jalur partai sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB. Lewat keputusan KPU NTB dengan nomor 740/HM.02. Pu/52/KPU/IX/2017.

Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Ansori menjelaskan, dukungan untuk calon perseorangan harus mendapatkan dukungan  sekurang-kurangnya 8,5 persen dari jumlah penduduk NTB, yang mempunyai hak pilih dan termuat di DPT pada pemilihan umum sebelumnya. “DPT terakhir NTB sejumlah, 3.568.594 jiwa, maka syaratnya 303.331 pendukung,” jelas Aksar.

Dukungan itu, kata Aksar harus tersebar di 50 persen jumlah kabupaten/kota di NTB. Yaitu paling sedikit enam kabupaten dari 10 kabupaten/kota di NTB.

Dukungan yang dimaksud juga, harus tertuang dalam foto kopi KTP elektronik atau surat keterangan dari Dukcapil. “Ini sesuai dengan Undang-undang,” cetusnya.

Sedangkan untuk dukungan partai, lanjutnya, paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD. Untuk hasil pileg 2014, DPRD Provinsi NTB berjumlah 65 kursi, maka pasangan calon harus diusung sekurang kurangnya 13 kursi.

Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung calon dari akumulasi suara sah pileg 2014, maka dalam hal ini, suara sah paling sedikit 25 persen. “Sekurang kurangnya 633.384 suara dari 2.533.536 suara sah tahun 2014,” ulasnya

Parpol yang boleh mengusung calon, parpol yang ikut pada pileg 2014. “Partai yang belum verifikasi KPU, tentu tidak bisa masuk syarat. Dukungan politik pribadi sih sah-sah saja” ucapnya.

Disinggung syarat pendaftaran dan verifikasi Parpol, Aksar mengatakan, berdasarkan PKPU No 11 tersebut, setiap partai politik peserta Pemilu 2019, wajib memenuhi setidaknya 10 syarat yang sudah diatur, yaitu berstatus badan hukum sesuai dengan UU Parpol, memiliki kepungurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan paling sedikit 75 persen.

“PKPU No 11 tersebut, setiap partai politik peserta Pemilu 2019, wajib memenuhi setidaknya 10 syarat yang sudah diatur, yaitu berstatus badan hukum sesuai dengan UU Parpol, memiliki kepungurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. “Ini juga berlaku di NTB” sebutnya

Selain itu juga, urai Aksar harus memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat, memiliki anggota paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk, memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat provinsi hingga kabupaten/kota, mengajukan nama, lambang, dan tanda Parpol ke KPU. “Dan tidak kalah penting menyerahkan nomor rekening atas nama partai,” pungkasnya. (ndi)