SOS 390 CPNS Dompu Tagih Haknya dan Audit Ulang ke BPKP

0

Dompu (Suara NTB) – DPRD Dompu didesak untuk menyurati BPKP Perwakilan NTB untuk kembali melaksanakan audit investigasi setelah lahirnya keputusan PTUN Mataram terkait kasus CPSN K2 Dompu. Hasil audit ini sangat penting untuk memastikan nasib 134 CPNS K2 Dompu yang selama ini dituding telah menikmati uang korupsi.

Desakan ini disampaikan Solidaritas Oentuk Sahabat (SOS) 390 CPNS Kabupaten Dompu yang menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Dompu, Kamis, 20 Juli 2017 kemarin. SOS yang terdiri dari CPNS K2 Dompu dan keluarga ini memulai aksinya dari samping masjid Raya Dompu menuju gedung DPRD Dompu.

Ir. Muttakun, koordinator dan juru bicara SOS 390 CPNS Kabupaten Dompu saat dengar pendapat bersama Dewan yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Dompu, Yuliadin, S.Sos dan didampingi pimpinan alat kelengkapan Dewan serta anggota Dewan lainnya ini menegaskan ada tiga tuntutan untuk mendapatkan rekomendasi Dewan.

Tiga tuntutan diantaranya rekomendasi Dewan sebagai dukungan politik untuk menyelamatkan dan mengamankan amar putusan PTUN Mataram agar mengembalikan hak 134 CPNS, Dewan menganggarkan kembali hak keuangan berupa gaji dan lainnya terhadap 134 di APBD Perubahan 2017, dan menyurati BPKP perwakilan NTB untuk melakukan audit investigasi kembali terhadap kasus CPNS K2 setelah dinyatakan menang oleh PTUN Mataram.

“Audit ini penting untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara setelah 134 CPNS K2 Kabupaten Dompu dinyatakan sebagai pemenang. Dengan demikian, hak keuangan yang diterima selama ini menjadi haknya. Karena selama ini, mereka disebut – sebut telah menikmati uang hasil korupsi,” tegas Muttakun.

Muttakun menegaskan, kemenangan atas gugatan di PTUN Mataram sebagai kemenangan atas kebenaran. Walaupun sebelumnya, perjuangan mereka dicemooh oleh banyak pihak dan tidak mendapat dukungan seperti rekomendasi dari Dewan. Tapi faktanya, PTUN Mataram telah memutuskan, tim verifikasi K2 yang menyatakan 134 orang honorer dari 390 orang yang dinyatakan lulus tes tertulis pengangkatan CPNS jalur honorer K2 tahun 2013 – 2014 batal demi hukum.

Keputusan Bupati tahun 2016 tentang pencabutan keputusan Bupati tanggal 21 September 2015 tentang pengangkatan CPNS yang digugat di PTUN juga dimenangkan para penggugat. Sehingga Bupati dan BKN diminta mengembalikan hak – hak mereka sebagai CPNS Kabupaten Dompu seperti sebelumnya.

Menjawab tuntutan SOS 390 CPNS Kabupaten Dompu, Yuliadin, S.Sos yang memimpin hering memastikan, Dewan secara kelembagaan tidak pernah mendukung salah satu kelompok manapun, tapi hanya menampung aspirasi dan berusaha mencarikan solusi penyelesaiannya.

Persoalan CPNS K2 terkait putusan PTUN Mataram, pihaknya baru sebatas mendapatkan informasi melalui media sosial dan cetak. Tapi secara tertulis belum pernah menerima kecuali disampaikan oleh SOS dan ini menjadi rujukan pihak untuk dipelajari.

“Kita ingin solusinya yang komprehensif, jadi berikan kami waktu untuk mempelajarinya dan dokumen – dokumen lainnya untuk bisa dilengkapi,” kata Yuliadin.

Dukungan yang sama juga disampaikan oleh pimpinan Komisi dan anggota DPRD Dompu lain untuk mempelajari lebih lanjut dokumen putusan PTUN Mataram. Karena Dewan akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menentukan waktu pleno dan tahapan kajian Dewan. Keputusan inipun diterima pengunjuk rasa, sehingga berakhir tertib. (ula)