Bima (Suara NTB) – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukrah S. Sos menegaskan pergantian posisi (reposisi) dari anggota DPRD menjadi Wakil Ketua DPRD, ada mekanisme pergantian yang harus ditaati. “Jadi tidak sembarangan dilakukan pergantian,” kata Nukrah kepada Suara NTB, Kamis, 27 April 2017 menanggapi wacana pergantian dirinya oleh Sakura H. Abidin.
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, aturan pergantian unsur pimpinan Dewan antara lain, telah meningal dunia, mengundurkan diri hingga diberhentikan karena ada persoalan.
“Mekanisme pergantiannya harus memenuhi tiga syarat ini,” sebutnya.
Saat ditanya adanya kesepakatan antara dirinya dengan Sakura yang ditandatangani, Nukrah enggan berkementar panjang, dan justru mempertanyakan keabsahan surat tersebut.
“Kita lihat saja nantinya. Jadi untuk menjadi Wakil Ketua, surat ini tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Nukrah menegaskan, ketua atau pimpinan sebuah partai tidak mesti menjadi unsur pimpinan DPRD meski dirinya mengakui, saat ini hanya merupakan kader. Karena di DPRD setempat, ada pimpinan partai juga tidak mempermasalahkan hal itu.
“Intinya tetap ada komunikasi dan pembicaraan khusus,” terangnya.
Selain itu, dia menambahkan sejak Sakura dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima, hingga saat ini, internal partai serta antarfraksi belum melakukan pembicaraan ataupun pembahasan terkait reposisi tersebut.
“Pasca PAW belum ada pertemuan dan pembahasan,” katanya menambahkan.
Sementara, Sakura H. Abidin menegaskan, persoalan reposisi tersebut sudah jauh hari dibahas, sebelum dirinya dilantik sebagai amggota DPRD mengantikan posisi Samsul M. Noer yang di-PAW.
“Tapi soal reposisi ini akan bahas bulan bulan depan,” katanya.
Dia menegaskan, semua aturan tentang pergantian anggota DPRD ke unsur pimpinan telah diketahuinya. Karena sebelumnya dia pernah menjadi anggota DPRD, sehingga dinamika itu cukup dimengerti dan dipahami. (uki)