Lahan Bermasalah KEK Mandalika Tinggal 20 Hektar

0

Praya (Suara NTB) – Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Lahan Bermasalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Brigjen. Pol. Drs.Firli, M.Si., menegaskan penyelesaian lahan bermasalah di kawasan Mandalika sudah hampir tuntas. Dari 109 hektar lebih lahan bermasalah, 85 hektar di antaranya sudah dinyatakan selesai dan tinggal menyisakan sekitar 20 hektar lagi.

Kepada wartawan di kantor ITDC usai penyaluran dana kerohiman, Kamis, 27 April 2017, Firli mengaku, meski masih ada sisi lahan yang belum selesai, namun pada prinsipnya sudah tuntas. Pihaknya kini tinggal melakukan verifikasi ulang terhadap sisa lahan seluas 20 hektar tersebut.

“Besok (Jumat hari ini,red) tim akan melakukan verifikasi ulang terhadap sisa lahan yang belum selesai. Baik itu dokumen maupun verifikasi lapangan. Setelah itu, persoalan lahan KEK Mandalika bisa dinyatakan tuntas,” tegasnya.

Artinya, pada bulan April ini juga persoalan lahan di 109 hektar yang tersebar di 13 titik di kawasan Mandalika tuntas dan tidak ada lagi klaim maupun protes terhadap status lahan. “Selama lebih dari 5 bulan sejak Bulan Oktober tahun 2016 lalu tim sudah bekerja keras menyelesaikan persoalan lahan. Dan, inilah hasilnya,”  ujar Kapolda NTB ini.

Terpisah, Deputi Maritim Sekretaris Kabinet RI Satya Bhakti Parakesit, berharap dengan telah tuntasnya persoalan lahan bermasalah di KEK Mandalika, maka tidak ada lagi persoalan yang menghambat pengembangan KEK Mandalika. Pihak ITDC selaku BUMN yang diberikan mandat untuk mengembangkan KEK Mandalika juga segera melaksanakan tugasnya sesuai amanah pemerintah pusat.

 Data yang diperoleh Suara NTB menyebutkan, untuk penyaluran dana kerohiman tahap II kali ini total ada 35 penerima. Terdiri dari 25 orang di titik 12 ditambah 10 orang di titik 7 dengan besaran dana yang disalurkan mencapai Rp 13,3 miliar. Itu artinya, sampai saat ini sudah 6 titik lahan dari 13 titik lahan bermasalah yang sudah selesai dan sudah dibayar dana kerohimannnya.  Sisanya, akan diselesaikan pada tahap III akhir bulan ini.

“Dari 85 hektar lahan bermasalah, ada 10 hektar di antaranya yang tidak dibayarkan dana kerohimannya. Karena sesuai keputusan hukum, tidak berhak diberikan dana kerohiman,” imbuh jenderal bintang satu ini.

Sementara itu, Direktur Pengembangan ITDC Edwn Darmasetiawan, berharap dengan pembayaran dana kerohiman bisa lebih mempermudah proses pengembangan KEK Mandalika. Pihaknya, pun berkomitmen memberikan karya terbaik dengan pengembangan KEK Mandalika, sehingga ke depan KEK Mandalika benar-benar memberikan efek positif yang besar bagi perkembangan pariwisata di Loteng pada khususnya dan NTB pada umumnya. (kir)