Tersangka Dugaan Korupsi BBGRM Bima Diperiksa Lagi

0

Mataram (Suara NTB) – Penyidik tipikor Polda NTB menyelesaikan pemeriksaan tambahan tersangka dugaan korupsi Bulan Bhakti Gotong Royong Kabupaten Bima, RD. Pemeriksaan itu untuk kebutuhan kelengkapan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian.

“Pemeriksaan tambahan tersangka. Kita kaitkan lagi dengan keterangan saksi lain,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tri Budi Pangastuti ditemui Kamis, 6 April 2017.

Ia menyebutkan, pemeriksaan tersangka itu untuk melengkapi petunjuk P-19 jaksa Kejati NTB. pemeriksaan itu, lanjut dia, untuk mendalami lagi peran tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 290 juta.

Pemeriksaan tambahan terhadap tersangka RS sudah diselesaikan penyidik. Berkas perkara proyek pengadaan senilai Rp 692 juta itu sudah dilimpahkan lagi ke jaksa.

“Sudah dikembalikan lagi. mudah-mudahan dapat segera dinyatakan lengkap sehingga kasus itu bisa ke proses tahapan selanjutnya,” kata Tri Budi.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian kegiatan BBGRM Kabupaten Bima tahun 2014 itu, negara dirugikan Rp 230 juta dari total anggaran Rp 692 juta.

RD ditetapkan tersangka Kamis (12/1) lalu. sejak saat itu tersangka ditahan di Rutan Polda NTB. RD dalam proyek itu bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran.

Modusnya, diduga adanya kekurangan pekerjaan, dan spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan permintaan.

Sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan antara lain, panitia penerima barang, KPA, berinisial RD, dan kontraktor penyedia barang, serta saksi terkait lainnya. (why)