Pengedar Sabu Adu Kuat dengan Polisi

0

Mataram (Suara NTB) – JS, warga Lingkungan Gapuk, Kelurahan Dasan Agung diciduk polisi. Tersangka yang diduga mengedarkan sabu kepada remaja setempat sempat beradu badan dengan polisi saat akan ditangkap.

Tersangka terendus gerak-geriknya sekitar pukul 22.30 Wita, Selasa, 21 Maret 2017. Dari informasi yang diterima, tersangka disebut tengah berada di rumahnya.Ternyata, tersangka malah keluar ke gang depan rumahnya untuk menjajakan barangnya.

“Dia menyadari dirinya sedang diburu. Ketika melihat tim opsnal di lapangan, berusaha kabur,” ungkap Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB, Kompol Agus Dwi Ananto, Kamis, 23 Maret 2017 di ruang kerjanya.

Tim opsnal yang tidak ingin kecolongan pun berusaha mengejar. Tak sampai 200 meter aksi kejar-kejaran berlangsung, tersangka diringkus. Meskipun polisi harus berjibaku menahan badan tersangka yang besar.

“Sempat dilawan juga itu, dia bergumul dengan tim opsnal kita tapi akhirnya dapat diringkus,” ujarnya. Pada saat pergumulan itu, sebuah kotak hitam kecil terjatuh dari kantong kiri tersangka.

“Ternyata itu tempat khususnya dia menyimpan sabu untuk diedarkan. Ini dia modifikasi sendiri,” kata Agus sambil menunjukkan barang bukti kotak itu.

Di dalamnya terdapat satu bundel plastik klip, dan sabu seberat 1,80 gram dalam bentuk butiran kasar. Ia menyatakan, sabu itu sudah dipakai sebagian oleh tersangka dan sisanya akan dijual.

Dari kantong tersangka juga ditemukan uang tunai Rp 455 ribu diduga hasil berjualan sabu. “Sudah ada yang sempat dijual,” kata Agus.

Tersangka JS memulai bisnis edar sabu sejak 2014, sembari mengisi waktu luangnya bilamana tak ada proyek mengecat motor yang merupakan pekerjaannya.

Modusnya selain mengantar barang ke pemesan, tersangka juga menerima pelanggan yang datang sendiri ke rumahnya. “Dia kalau ada pemesan datang, nunggunya di gang seperti pas kita tangkap itu,” terangnya.

Dari hasil tes urine, tersangka terbukti positif mengonsumsi sabu. Tersangka mengakui sendiri bahwa dirinya adalah pemakai. “Ya untuk pakai sendiri. Kalau ada sisa ya dijual. Gak tentu,” kata JS.

“Kadang mereka yang datang. Kadang saya antarkan,” imbuh dia soal modusnya beraksi sejak dua tahun silam itu. Ia bakal dijerat dengan pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 127 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. (why)