Sumbawa Besar (Suara NTB) – Sedikitnya ada 50 daerah yang mengajukan gugatan atau permohonan sengketa hasil Pilkada tahun 2017. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Refublik Indonesia, Juri Ardiantoro, M.Si., Ph.D kepada wartawan di Sumbawa, Kamis, 16 Maret 2017 kemarin.
Disebutkan Juri, dari 101 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2017, ada 49 perkara atau permohonan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian 1 permohonan ke Mahkamah Agung (MA).
“Jadi semua gugatan ada 50 permohonan. Hari ini adalah hari pertama MK membuka persidangan untuk memproses persengketaan ini,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya tengah menunggu prosesnya, apakah MK akan menggunakan standar yang sama seperti Pilkada 2015 lalu. Dimana hanya mempertimbangkan presentasi perolehan suara pasangan calon yang digugat dan menggugat. Sehingga 2015 lalu banyak permohonan yang ditolak.
“Sekarang ini kita akan tunggu saja prosesnya, apakah akan seperti itu atau ada putusan lain yang dipertimbangkan,” tukasnya. (ind)