Kurir Sabu Malaysia Dihukum Penjara 17 Tahun

0

Mataram (Suara NTB) – Kurir sabu asal Malaysia, Koo Jia Jiat, Leslie Chung Wai Nam, dan Wong Ying Ching alias Winnie terbukti bersalah mengimpor sabu. Majelis hakim memutuskan para terdakwa dipenjara 17 tahun, kecuali nama disebut terakhir yang divonis lebih ringan.

Perkara impor 1,9 Kg sabu dari Malaysia via Lombok International Airport itu disidangkan dengan agenda putusan, Selasa (28/2/2017). Ketua Majelis Hakim, Didiek Djatmiko menghukum masing-masing terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Menjatuhkan terdakwa Koo Jia Jiat dan Leslie Chung Wai Nam hukuman penjara selama 17 tahun dan terdakwa Wong Ying Ching selama 16 tahun,” ujarnya didampingi hakim anggota, A Suryo Hendratmoko, dan Rosana Irawati.

“Para terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan memasukkan narkoba ke wilayah Indonesia, melanggar pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

Ia menambahkan, para terdakwa juga dibebankan untuk membayarkan denda masing-masing Rp 1 miliar. “Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan penjara 6 bulan,” tegasnya.

Adapun cara-cara yang dilakukan para terdakwa yakni menyembunyikan sabu di masing-masing celana dalam untuk menghindari pemeriksaan petugas bandara saat menuju Lombok, Minggu 7 Agustus 2016 lalu.

Mereka menumpang pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur. Namun, mereka tertangkap setelah terdeteksi mesin Xray bandara.

Dalam pengakuannya, terdakwa Winnie dipaksa seorang bandar di Malaysia. Sebab dirinya memiliki utang 60.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp 120 juta. Uang sejumlah itu dipinjam terdakwa untuk mengobati ayahnya yang dirawat di rumah sakit akibat penyakit stroke.

Sementara Koo Jia Jiat dan Leslie masing-masing diupah 2.500 Ringgit Malaysia atau setara Rp 7,5 juta untuk mengantarkan paket haram itu ke seseorang yang telah menunggu di Hotel Idoop Mataram.

Hakim memutus pidana sesuai dengan permintaan jaksa sebelumnya yang menuntut masing-masing terdakwa untuk dihukum penjara 17 tahun. Meskipun pengecualian terhadap terdakwa Winnie.

“Pertimbangan majelis hakim saudara terdakwa Winnie memiliki tanggungan satu orang anak yang bahkan melahirkan saat di penjara usai ditangkap,” ujar Didiek membacakan pertimbangannya memberi hukuman lebih ringan satu tahun terhadap Winnie.

Dalam memutuskan perkara itu, hal-hal yang memberatkan para terdakwa antara lain tidak mendukung program pemerintah yang saat ini tengah gencar memberantas narkoba.

“Perbuatan para terdakwa sangat membahayakan generasi bangsa. Perbuatan para terdakwa sangat meresahkan masyarakat yang berpotensi meningkatkan potensi pecandu narkoba di Indonesia khususnya di NTB,” jelasnya.

Sementara sebagai hal meringankan yakni para terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, bersikap baik selama persidangan, dan berusia muda sehingga masih dimungkinkan untuk dibina kembali.

Tim JPU Kejati NTB, Husnul Raudah dan Sahdi menyatakan menerima putusan hakim. Alasannya sesuai dengan apa yang disampaikan dalam surat tuntutan. “Kita menerima. Sudah sesuai dengan tuntutan,” kata Husnul usai persidangan.

Sementara Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa, Cleopatra juga menyatakan demikian. “Kami menerima putusan majelis hakim. Setelah berdiskusi dengan klien kami, mereka menerima. (why)