Pemda Dompu Bantah Salahi Aturan Penunjukan Plt Kadis

0

Dompu (Suara NTB) – Kepala Bagian Humas Setda Dompu, Ardiansyah, SE menegaskan, penunjukan Drs. H. Gaziamansyuri, MAP sebagai pelaksana tugas (Plt) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak menyalahi ketentuan. Drs. H. Gaziamansyuri yang menduduki jajabatan administrator bisa ditunjuk sebagai pelaksana tugas jabatan setingkat di atasnya yaitu pejabat tinggi pratama.

Hal ini lanjut Ardiansyah, sesuai dengan surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian. Surat ini merupakan perubahan dari surat nomor K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember tahun 2001 dan surat nomor K.26-3/V.5-10/99 tanggal 18 Januari 2002. “Dalam surat Kepala BKN ini disebutkan, pejabat administrator bisa ditunjuk sebagai pelaksana tugas untuk jabatan tinggi pratama,” kata Ardiansyah kepada Suara NTB, Rabu, 15 Februari 2017.

Pemahaman menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai pelaksana tugas dalam surat kepala BKN tersebut, kata Ardiansyah berdasarkan penjelasan BKD Dompu, secara umum. Drs H Gaziamansyuri, MAP merupakan pejabat di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) Dompu. “Jadi tidak masalah dengan penunjukan Plt baginya,” jelas Ardiansyah.

Penunjukan Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu ini terkesan istimewa. Apalagi Drs H Gaziamansyuri, MAP yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas oleh Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian di daerah merupakan kepala bidang pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu. Di Dinas tempatnya menjabat secara definitif juga belum ada kepala Dinasnya, tapi justru ia ditunjuk sebagai Plt pada Dinas lain.

Pada Dinas/Badan lain yang belum terisi Kadis definitifnya justru ditunjuk pelaksana tugas dari pejabat tinggi pratama (eselon II) yang ada. Sementara ketentuan surat kepala BKN nomor K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember tahun 2001 dan lampirannya mencontohkan pejabat lain di lingkungannya tersebut masih dalam Dinas/Badan yang sama. Seperti Kasubag ditunjuk menjadi Kepala Bagian. (ula)