Ini Ancaman Pidana Jika Uang Kembalian Belanja Ditukar Permen

0

Mataram (suarantb.com) – Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk melaporkan para pedagang atau pelaku usaha yang masih menggunakan permen sebagai uang transaksi kembalian, atau tidak mengembalikan karena alasan tidak ada ketersediaan uang logam. Hal tersebut disampaikan Kepala BI  Perwakilan NTB, Prijono, Kamis, 9 Februari 2017.

“Secara undang-undang itu tidak diperkenankan. Karena kalau namanya transaksi apapun itu, kalau ada kembalian harus dikembalikan. Nah, kembaliannya itu ya pakai mata uang,” ujarnya.

Prijono menjelaskan bahwa aturan tersebut telah jelas tertulis di dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Berdasarkan pasal 33 (ayat 1) dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pihak yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi maupun penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang atau transaksi keuangan lainnya, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu (1) tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

“Kalau masih mengembalikan dengan permen, berarti mereka menyalahi undang-undang, “ ungkapnya.

Pernyataan tersebut kembali muncul menanggapi masih maraknya para pelaku usaha dan retail modern yang masih menggunakan permen sebagai pengganti uang logam kembalian transaksi. Bahkan, hingga saat ini masih ada pihak yang tidak mengembalikan uang kembalian kepada konsumen dengan alasan tidak adanya ketersediaan uang logam mereka.

Dalam hal ini, Prijono menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai bank, untuk menyediakan uang bagi para nasabah yang ingin menukarkan pecahan uangnya. Sehingga tidak ada alasan bagi para pelaku usaha yang tidak mengembalikan uang konsumen karena alasan tidak tersedianya uang logam.

Ia juga mengaku telah melakukan sosialisasi dan pemberian edukasi baik terhadap masyarakat, pihak bank, maupun pelaku usaha terkait pengembalian transaksi atau uang kembalian yang harus menggunakan mata uang. Menurutnya, BI akan terus memantau pihak-pihak yang masih melanggar peraturan yang telah ditetapkan.

Ia menekankan bahwa masyarakat dapat melaporkan pihak terkait yang masih menggunakan permen sebagai pengganti kembalian kepada pihak yang berwajib. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyepelekan persoalan ini, mengingat hal ini merupakan bagian dari edukasi yang harus dilakukan agar seluruh komponen masyarakat mematuhi perundang-undangan yang berlaku. (hvy)