Dewan Sarankan Pemenang Tender Kolam Labuh Diputus Kontrak

0

Selong (Suara NTB) – Terkait dengan pengerukan kolam labuh Pelabuhan Labuhan Haji yang hingga memasuki bulan kedua tahun 2017 ini, DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menyarankan supaya pemenang tender dalam proyek sebaiknya diputus kontrak. Pasalnya, sejak awal ditentukan pemenang tender, pihak ketiga diduga merupakan broker.

Demikian pandangan Ketua DPRD Lotim, H.M. Kairul Rizal, ST,M.Kom, Kamis, 2 Februari 2017. Secara pribadi, Politisi Partai Demokrat ini mengaku pesimis setelah adanya pemenang tender yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, patut dicurigai pihak ketiga yang memenangkan terder pengerukan kolam labuh Labuhan Haji merupakan perantara. Hal itu bisa dibuktikan karena alat-alat yang dimiliki oleh pihak kontraktor bukan miliknya.

“Kalau menurut saya lebih baik dilakukan putus kontrak, ambil kembali uang muka yang sudah diberikan itu dan kenakan denda pada kontraktor atas keterlambatannya dalam bekerja,”kata dia.

Kendati demikian, Khairul Rizal sangat mengapresiasi langkah Bupati Lotim, Moch Ali Bin Dachlan, yang telah berkoordinasi dengan tim TP4D Lotim untuk berkonsultasi apakah kontrak dalam pengerukan kolam labuh Labuhan Haji diperpanjang ataupun tidak. Apabila diperpanjang, katanya, hal-hal apa yang harus diselesaikan oleh pihak ketiga dapat lebih diperhatikan secara seksama.

Hal senada disampaikan, Wakil Ketua DPRD Lotim, Daeng Paelori. Menurutnya, rencana pembentukan Pansus Pengerukan Kolam Labuh Labuhan Haji sebagai bentuk perhatian dalam setiap pembangunan yang ada di Kabupaten Lotim. Tujuannya, pembangunan dermaga Labuhan Haji bisa tuntas pembangunannya dan dapat difungsikan di tahun 2017 ini, sehingga dapat memberikan PAD bagi Kabupaten Lotim.

“Coba dirunut, dari tahun 2016 sempat gagal, namun di APBD Perubahan kami menyetujuinya. Di tahun 2017 kita tetap menyetujuinya, ini bentuk perhatian DPRD untuk segala pembangunan di Lotim,” ungkapnya.

Apabila terjadi persoalan seperti ini, ujarnya, wajar DPRD mempertanyakan pembangunan dermaga untuk mengetahui letak permasalahannya, sehingga molor dari waktu yang sudah ditentukan.

Terlebih, katanya, apabila bupati selanjutnya pada pilkada mendatang tidak memberikan perhatian yang sama terhadap pembangunan dermaga itu, maka sama artinya dengan bohong.

Oleh karena itu, menurutnya, pemutusan kontrak terhadap pihak ketiga yang melakukan pengerukan merupakan solusi yang terbaik, meski ke depan akan dilakukan tender ulang.

Terkait dengan anggaran yang tidak ada pada APBD induk apabila dilakukan tender ulang, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan di ABPD perubahan dianggarkan kembali dengan harapan pihak ketiga yang memenangkan tender berkompeten di bidangnya, terutama masalah pengerjaan ataupun pengerukan kolam labuh tersebut.

Sebelumnya, Bupati Lotim, H. Moch Ali Bin Dachlan, menegaskan apabila pengerukan tidak dilakukan oleh pihak kontraktor, sesuai aturan negara bahwa kontraktorlah yang akan mengalami kerugian. (yon)