Pol PP Galakkan Operasi di Kafe Sampar Maras

0

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Desakan sejumlah pihak agar menutup kafe Sampar Maras Kecamatan Labuan Badas telah direspon Pemkab Sumbawa. Pol PP akan terus menggalakkan operasi di tempat hiburan malam itu.

Kasat Pol PP Sumbawa, Mas’ud, S.Sos, Rabu, 18 Januari 2017 mengatakan, dalam suatu rapat, telah diputuskan antara lain pemkab harus melakukan penegakan supremasi hukum sesuai paraturan perundang undangan yang berlaku. Kemudian melayangkan surat teguran kepada para pengusa kafe yang beroperasi tanpa izin, untuk dihentikan atau ditutup.

Terhadap pelaku usaha yang berada di Sampar Maras, agar segera mengurus izin, sehingga keberadaannnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal ini, Pol PP bersama SKPD terkait lainnya segera melakukan operasi gabungan terhadap aktivitas kafe di Sampar Maras. Perlu dilakukan kontrol dari Kepala Desa, lurah dan camat, terhadap masyarakat yang akan dan sedang melakukan pembangunan fisik. Agar dapat terkontrol secara cepat apabila ada masyarakat yang sedang membangun, segera disarankan untuk mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Salah satu kesimpulannya juga, pengusaha kafe bersedia dibina dan diarahkan untuk menggurus izin sesuai pertauran dan ketentuan yang berlaku. “Kita lakukan pembinaan kepada pemilik kafe tentang pengurusan izin, apakah izin rumah makan dan lainnya. Kita juga setiap saat akan melakukan operasi di wilayah Sampar Maras,” pungkasnya. (arn)