Polisi Gerebek Judi Bola Adil di Narmada

0

Mataram (suarantb.com) – Sat Reskrim Polres Mataram berhasil menangkap seorang terduga  penyedia tempat untuk perjudian jenis bola adil. Penangkapan dilakukan di sekitar wilayah Suranadi Kecamatan Narmada Lombok Barat, Selasa, 10 Januari 2017.

Pelaku berinisial KD (50) diringkus polisi bersama sejumlah barang bukti. Kasubag Humas Polres Mataram, AKP I Made Arnawa, mengatakan modus yang digunakan pelaku dengan menyediakan tempat bermain judi di rumahnya.

“Pelaku dengan sengaja menawarkan dan memberikan kesempatan, serta menyediakan tempat untuk bermain judi jenis bola adil. Ini merupakan usaha pelaku serta mata pencahariannya untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Arnawa ditemui di Mapolres Mataram, Kamis, 12 Januari 2017.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni uang tunai Rp 416.000, satu buah papan judi, satu buah beberan, satu buah bola adil, satu tas hitam, empat ganjalan papan bola adil, satu buah HP, dan satu tas pinggang.

Pelaku terancam melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian. Pelaku hingga saat ini mendekam di Mapolres Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku masih diinterogasi di ruang penyidikan. Kasus ini akan terus kita kembangkan. Barang bukti juga masih kami sita,” bebernya. (szr)