Masih Mangkrak, Lahan Eks MSB

0

Mataram (Suara NTB) – Setelah kontrak kerjasama pembangunan Mataram Sunset Beach (MSB) di Loang Baloq diputuskan Pemkot Mataram pada 2014 lalu, kini lahan tersebut masih mangkrak dan belum dimanfaatkan. Kendati demikian Pemkot Mataram tetap berkomitmen untuk mengoptimalkan lahan tersebut.

Dikonfirmasi terkait keberadaan lahan tersebut, Kepala Bappeda Kota Mataram, Lalu Martawang, SE.,MM kepada Suara NTB menyampaikan pihaknya ingin optimalisasi lahan tersebut nantinya dapat memberikan manfaat bagi warga Kota Mataram. Namun mengenai rincian teknis rencana pengembangan lahan tersebut, Martawang enggan menyebutkan lebih jauh.

“Setelah Kota Mataram memutuskan kontrak dengan PT. MMS, Pemkot Mataram ingin mengoptimalkan penggunaan lahan tersebut yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat kota,” jelasnya, Rabu, 21 Desember 2016.

Awalnya PT. Mas Murni Sejahtera (MMS) berencana membangun hotel dan pusat perbelanjaan di kawasan tersebut, tapi dalam beberapa bulan setelah peletakan batu pertama (groundbreaking), pembangunan tak kunjung berlanjut hingga akhirnya Pemkot Mataram memutuskan kontrak kerjasama.

Martawang menyampaikan kebijakan pemanfaatan lahan tersebut nantinya tetap mempertimbangkan kepemilikan aset PT. MMS di kawasan tersebut. Ia menyebutkan PT. MMS memiliki lahan seluas 40 are dan bangunan yang awalnya dihajatkan menjadi kantor pemasaran perusahaan tersebut.

“Tentu dengan tetap mempertimbangkan keberadaan aset yang merupakan milik PT. MMS sejumlah 40 are yang dibeli secara mandiri oleh PT. MMS,” jelasnya.

Beberapa waktu lalu, Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh kepada Suara NTB mengungkapkan rencananya untuk lahan eks MSB tersebut. Walikota ingin lahan yang ada di samping Taman Loang Baloq itu dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
“Rencana kita untuk ruang terbuka hijau, bisa juga untuk mengelola PKL di situ tapi yang betul-betul tertata rapi dan representatif,” jelasnya.

Pemkot Mataram juga tetap membuka diri jika ada pihak ketiga yang ingin mengelola kawasan tersebut. Tapi pihak ketiga juga harus memiliki konsep jelas seperti menjadikan kawasan tersebut sebagai pusat kuliner dan juga melibatkan PKL di sekitarnya dengan menata mereka sehingga tampak rapi dan teratur.

Namun jika ada pihak ketiga atau investor yang ingin membangun dalam skala besar seperti perhotelan, Ahyar menegaskan tidak mengizinkan. Pasalnya pembangunan MSB yang merupakan hotel dan pusat perbelanjaan juga batal dilaksakan kendati telah dilakukan peletakan batu pertama pada awal 2014 lalu.

“Karena juga hotel kemarin yang direncanakan itu setelah dilakukan sonder tidak memungkinkan karena tanah di situ adalah tanah berlumpur. Barangkali zaman dulu itu adalah muara sehingga ketika dilakukan sonder dan uji lab tanah itu sampai kedalaman sekian masih begitu (labil),” jelasnya. (ynt)