Investor Diminta Urus AMDAL Lebih Awal

0

Mataram (Suara NTB) – Untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari, para investor yang ingin membangun di Kota Mataram diminta untuk mengurus izin lingkungan atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) jauh lebih awal. Karena proses untuk mendapatkan izin tersebut membutuhkan waktu lama.

“Kita imbau kepada investor kalau berniat berinvestasi di Mataram, dari awal mengurus AMDAL karena butuh proses yang cukup makan waktu,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Mataram, Drs. M. Saleh.

Saleh mengatakan pihaknya tidak bisa mempercepat terbitnya izin lingkungan tersebut karena jika dipaksakan, maka dikhawatirkan hasil kajiannya tidak komprehensif.

“Enggak bisa kita percepat dan kajiannya nanti jadi enggak bagus,” imbuhnya.

Dalam proses pembuatan AMDAL, pihaknya mengkaji dari berbagai aspek. “Kalau AMDAL tidak bisa dipercepat prosesnya karena kajiannya komprehensif. Harus urus izin AMDAL dulu, harus jauh (sebelumnya). Makanya kalau investor yang mau masuk itu harus urus izin AMDAL dulu jauh-jauh hari,” jelasnya.

Itulah idealnya menurut Saleh mekanisme yang harus dilalui para investor. Ia mengatakan ada salah satu investor yang berencana membangun gedung pertemuan dan pusat perbelanjaan di sekitar Jalan Bung Karno. Saat ini investor tersebut telah rampung mengurus AMDAL kendati pembangunan belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Belum dibangun tapi dokumen sudah selesai. Idealnya seperti itu,” ujarnya.

Parameter yang digunakan dalam menyusun dokumen AMDAL juga cukup lengkap. Pihaknya melakukan kajian lingkungan sejak pra konstruksi, dalam masa konstruksi, sampai nanti setelah bangunan tersebut beroperasi. “Semua parameter dihitung mulai dari tahap pra konstruksi, saat konstruksi, dan saat operasional atau berjalannya bisnis bangunan itu,” jelasnya.

“Dampak penting hipotetik, bagaimana dampak hipotetik dikelola sehingga tidak mengganggu lingkungan, itu dikaji,” sambungnya.

Untuk itulah disampaikan Saleh, idealnya AMDAL diurus jauh hari sebelum investor mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena mengurus IMB di Kota Mataram tidak membutuhkan waktu lama. Maksimal sebulan setelah pemohon mengajukan permohonan izin, IMB bisa langsung diterbitkan. Penerbitan IMB dipercepat karena merupakan komitmen Pemkot Mataram dalam mempermudah investor dan mempercepat pelayanan. Percepatan itu juga merupakan SOP yang diterapkan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Mataram. Karena jika lamban mengeluarkan IMB, dikhawatirkan tidak ada investor yang berminat menanamkan modalnya di kota ini.

“Kalau IMB kurang dari satu bulan bisa. Karena kepentingan kita juga untuk mempercepat pelayanan. Tapi Kalau konteksnya AMDAL, investor harus sadar dan mulai dari awal sekali,” jelasnya. (ynt)