Pajak Karaoke Ditarik 30 Persen

0

Mataram (Suara NTB) – Dari jenis pajak hiburan, tarif pajak tempat karaoke dikenakan paling tinggi yaitu 30 persen. Jumlah tempat karaoke di Kota Mataram terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir. Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Mataram, H. M. Syakirin Hukmi kepada Suara NTB menyampaikan ada beberapa jenis pajak hiburan seperti tempat permainan anak, karaoke dan lainnya.

“Yang tertinggi di Mataram ini (untuk pajak hiburan) khusus karaoke yaitu 30 persen tarifnya,” jelasnya. Sementara untuk jenis hiburan lainnya, pajak yang dikenakan variatif. Mulai dari 10 persen dan lainnya.

Target pajak hiburan tahun ini Rp 3,5 miliar dan realisasinya sampai saat ini mencapai 95 persen per Oktober 2016 ini. Di beberapa daerah, ada indikasi kebocoran PAD dari sektor pajak hiburan ini, khususnya hiburan malam. Namun di Kota Mataram sendiri ditegaskan Syakirin pengusaha hiburan cukup taat memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Sampai saat ini belum ditemukan indikasi adanya usaha hiburan yang melakukan upaya pengemplangan pajak. Selain itu ia menyampaikan pihaknya tetap turun melakukan pemeriksaaan terhadap seluruh Wajib Pajak (WP) yang menurutnya perlu diperiksa apakah selama ini operasional perusahaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau di sini, (berdasarkan) data kami, semuanya membayar pajak. Kalau menurut data yang kami miliki, belum (ada indikasi pengemplangan pajak),” ujarnya

Terkait pajak reklame, sejak dilayangkan surat teguran akhir September lalu terhadap pemilk reklame yang tak memperpanjang izin dan menunggak pajak, saat ini jumlah pemilik reklame yang melunasi tunggakan pajak makin meningkat. Menurutnya saat ini masih dalam proses dan ada beberapa SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah diterbitkan pihaknya. Jenis SKPD yang diterbitkan Dispenda beragam, ada yang nilainya Rp 100 ribu, Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. “Variatif, tergantung dari lokasi, luasnya,” ujarnya.

SKPD ini menjadi dasar Dispenda dalam melakukan penagihan terhadap WP. Batas waktu pelunasan pajak dalam SKPD selama 15 hari, jika tidak bayar dalam batas waktu tertentu akan dikenakan denda. (ynt)